Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, direncanakan akan menyampaikan oral statement atau pernyataan lisan tentang Palestina di hadapan ICJ (Mahkamah Internasional) yang berada di Den Haag, Belanda.
Disebutkan jika Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dijadwalkan melakukannya di hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024.
Laporan yang sama menyebutkan jika sidang dengar pendapat yang akan dihadiri oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, tersebut adalah respons terhadap isu yang berkaitan dengan konsekuensi dan juga status hukum pendudukan yang dilakukan penjajah Israel atas Palestina.
Diketahui jika ini diinisiasi oleh permintaan advisory opinion dari Majelis Umum PBB.
Selain Indonesia, 3 organisasi internasional dan 53 negara lainnya di seluruh dunia akan menyampaikan pandangan mereka selama sidang ICJ yang dilaporkan akan dilangsungkan dari tanggal 19 Februari hingga tanggal 26 Februari 2024.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, telah melakukan beberapa persiapan yang dilakukan dengan mengumpulkan saran dan masukan dari para pakar hukum internasional.
Baca Juga:
Dilakukan Jika Produksi Dalam Negeri Kurang, Pemerintah Akan Impor Beras 2 Juta Ton dari Thailand
Dilaporkan jika itu dilakukan melalui diskusi yang memiliki tajuk ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional’ yang diadakan pada bulan Januari 2024.
“Masukan dan pandangan dari para pakar dibutuhkan untuk membangun legal opinion yang komprehensif,” katanya.
Retno menambahkan jika itu akan menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang telah dan sedang dilakukan oleh penjajah Israel.
Baca Juga:
Bantuan Minim, Pengungsi Banjir Demak Dilaporkan Terpaksa Makan Sehari Sekali
Retno menegaskan jika pendudukan Palestina oleh penjajah Israel yang telah berlangsung lebih dari 70 dekade tidak akan pernah dapat menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
Sementara itu, Indonesia menunjukkan dukungannya untuk upaya Majelis Umum PBB untuk memperoleh advisor opinion dari ICJ.
Selain itu, Indonesia juga menegaskan hukum internasional penting untuk ditegakkan.
Baca Juga:
Pemilu 2024, Kementerian Kesehatan Sebut Petugas yang Meninggal Menjadi 57 Orang
Dilaporkan jika Menlu Retno Marsudi menyerukan untuk negara-negara di dunia menghentikan dukungan mereka kepada penjajah Israel.
Selain itu, Menlu juga menyerukan agar masyarakat internasional, yang termasuk di dalamnya PBB, untuk tidak mengakui legalitas tindakan yang dilakukan penjajah Israel yang dianggap tidak sah. (*/Mey)