Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 18 Februari 2024, Kementerian Kesehatan menyatakan jika petugas pemilu yang meninggal per 17 Februari 2024 menjadi 57 orang yang berasal dari berbagai kelompok.
Kelompok-kelompok yang dimaksudkan Kementerian Kesehatan tersebut, yaitu KPPS, Linmas dan Bawaslu.
Menurut data Kementerian Kesehatan, 57 orang petugas pemilu yang meninggal tersebut terdiri dari 29 orang KPPS, 9 saksi, 6 petugas, 10 Linmas, 2 PPS dan 1 orang anggota Bawaslu.
Baca Juga:
Capai 80 Ribu Rupiah untuk 1 Kilogram, Harga Cabai di Surabaya Alami Lonjakan hingga 100 Persen
Sedangkan jika menurut usia, 4 orang petugas yang meninggal berusia 17 hingga 20 tahun, 8 petugas memiliki rentang usia 31 hingga 40 tahun, 7 petugas dari usia 21 hingga 30 tahun, 18 petugas dari umur 41 hingga 50 tahun dan 15 petugas yang berusia 51 hingga 60 tahun.
Ada juga 5 orang petugas yang memiliki usia di atas 60 tahun.
Kemenkes menyebutkan jika untuk penyebab kematian paling tinggi adalah penyakit jantung untuk 13 kejadian, gangguan pernafasan akut dan hipertensi yang masing-masing 5 kejadian dan kecelakaan sebanyak 8 kejadian.
Baca Juga:
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewan Pengawas Sebut Rekomendasikan Sekjen untuk Berikan Sanksi Disiplin
Penyebab lainnya adalah kegagalan multiorgan dan syok septik yang masing-masing 2 kejadian, penyakit serebrovaskular 4 kejadian, serta untuk sesak nafas, asma dan juga diabetes melitus yang masing-masing 1 kejadian.
Untuk penyebab kematian 15 orang lagi dilaporkan masih dalam tahap konfirmasi.
Kementerian Kesehatan juga menyatakan jika untuk angka kematian paling tinggi ditemukan di Jawa Barat sebanyak 13 orang, Jawa Timur sekitar 12 orang dan Jawa Tengah 11 orang.
“Untuk DKI Jakarta dilaporkan 6 orang,” ujar salah satu perwakilan mereka yang tidak disebutkan namanya.
Untuk Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Banten, Kalimantan Barat dan Sulawesi Selatan, terdapat masing-masing 2 petugas yang meninggal.
Laporan juga menyampaikan jika 8.381 petugas pemilu yang dirawat dengan pasien paling banyak adalah anggota KPPS sekitar 4.281 orang, petugas 1.034 orang dan PPS sebanyak 1.040 orang.
Lalu, untuk anggota Linmas 694 orang, anggota Bawaslu sebanyak 381 orang, saksi sekitar 707 orang dan PPK (Pantia Pemilihan Kecamatan) sekitar 244 orang. (*/Mey)