Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, tentara penjajah Israel telah melakukan penggerebekan terhadap puluhan rumah di Tepi Barat dan menahan 20 orang warga Palestina.
Laporan yang sama menyatakan jika 20 warga Palestina yang ditahan tersebut termasuk dengan jurnalis perempuan, Bushra al-Taweel, dan juga aktivis Sumood Muteer.
Menurut keterangan saksi yang tidak disebutkan namanya, Bushra al-Taweel dipukuli oleh petugas penjajah Israel yang menghinanya sebelum dia ditangkap.
Baca Juga:
Lakukan Penggerebekan di Tepi Barat, Penjajah Israel Dilaporkan Menangkap 25 Warga Palestina
Di sisi lain, Masyarakat Tahanan Palestina menyampaikan 57 jurnalis telah ditahan sejak perang yang dimulai pada tanggal 7 Oktober 2023 dan 38 orang diantaranya masih dipenjara.
Masyarakat Tahanan Palestina menambahkan jika sekitar 22 orang dari mereka ditahan tanpa tuduhan.
Sejak perang meletus, setidaknya 424 warga Palestina, termasuk dengan 113 anak di bawah umur, 3 wanita dan 12 tahanan penjajah Israel, telah terbunuh di Tepi Barat.
Baca Juga:
Mayoritas Tewas di Khan Younis, Militer Penjajah Israel Klaim Bunuh Lebih dari 20 Pejuang Hamas
Setidaknya sekitar 7.450 warga Palestina telah ditahan sejak dimulainya perang Palestina.
Di sisi lain, rencana penjajah Israel untuk membangun pemukiman baru dengan ribuan rumah di Tepi Barat mendapatkan berbagai kecaman luas dari beberapa negara, termasuk dengan beberapa sekutu setia dari penjajah Israel.
Disebutkan jika otoritas perencanaan pemukiman memberikan lampu hijau izin untuk hampir 3.500 unit perumahan ilegal baru di wilayah Palestina.
“Tindakan itu merupakan konfirmasi rencana Zionis yang bertujuan menguasai tanah kami, membatasi rakyat Palestina dan mengisolasi mereka,” ujar perwakilan Hamas.
Sementara itu, Yordania mengatakan jika pemukiman tersebut merupakan tindakan yang sepihak dan juga ilegal yang melanggar hukum internasional, serta melemahkan upaya perdamaian dan juga pembentukan negara Palestina.
Jerman dilaporkan telah meminta penjajah Israel untuk membatalkan rencana tersebut.
“Itu adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” kata mereka.
Sedangkan Arab Saudi menyebutkan jika ada kebutuhan untuk memberikan harapan untuk rakyat Palestina.
“Juga memungkinkan mereka untuk mendapatkan hak untuk hidup aman dan juga mendirikan negara Palestina dalam perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” ucap mereka. (*/Mey)