Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor yang disita oleh KPK.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya pada Minggu, 27 Juli 2025.
Asep membantah kabar yang menyebut Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman terkait dokumen kepemilikan.
“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan,” jelas Asep, menanggapi isu yang sempat beredar luas di masyarakat dan media sosial.
Asep kemudian menerangkan bahwa kendaraan sepeda motor yang disita oleh KPK dari rumah Ridwan Kamil diketahui bukan tercatat atas nama yang bersangkutan secara langsung.
Nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan tersebut justru milik ajudan Ridwan Kamil, sehingga tim penyidik masih akan mendalami lebih lanjut mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut dan keterkaitannya dengan proses penyidikan.
Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pun direncanakan untuk dilakukan guna mengklarifikasi keberadaan sepeda motor yang ditemukan di rumahnya saat proses penggeledahan.
Kendaraan tersebut termasuk dalam barang yang diamankan saat KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca Juga:
Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.
Sejak proses penggeledahan tersebut berlangsung hingga Minggu, 27 Juli 2025, Ridwan Kamil tercatat belum pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.
Artinya, sudah 139 hari berlalu tanpa adanya pemeriksaan langsung terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu, meskipun salah satu barang bukti utama ditemukan di kediamannya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (YR), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Baca Juga:
BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso
Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait anggaran pengadaan iklan yang menjadi sumber penyidikan.
KPK memastikan akan terus mendalami berbagai bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini, termasuk Ridwan Kamil. (Antara)