KPK Tegaskan Ridwan Kamil Tidak Menyamarkan Kepemilikan Motor Sitaan Terkait Kasus Iklan Bank BJB, Begini Penjelasannya

Tangkap layar video yang menampilkan Ridwan Kamil sedang bersama warga
Tangkap layar video yang menampilkan Ridwan Kamil sedang bersama warga Source: (Foto/Instagram/@ridwankamil)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait isu yang sempat berkembang mengenai dugaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyamarkan kepemilikan kendaraan bermotor yang disita oleh KPK.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataannya pada Minggu, 27 Juli 2025.

Asep membantah kabar yang menyebut Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi itu tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman terkait dokumen kepemilikan.

“Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan,” jelas Asep, menanggapi isu yang sempat beredar luas di masyarakat dan media sosial.

Baca Juga:
Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Asep kemudian menerangkan bahwa kendaraan sepeda motor yang disita oleh KPK dari rumah Ridwan Kamil diketahui bukan tercatat atas nama yang bersangkutan secara langsung.

Nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan tersebut justru milik ajudan Ridwan Kamil, sehingga tim penyidik masih akan mendalami lebih lanjut mengenai status kepemilikan kendaraan tersebut dan keterkaitannya dengan proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil pun direncanakan untuk dilakukan guna mengklarifikasi keberadaan sepeda motor yang ditemukan di rumahnya saat proses penggeledahan.

Kendaraan tersebut termasuk dalam barang yang diamankan saat KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025.

Baca Juga:
Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) yang berlangsung pada 2021 hingga 2023.

Sejak proses penggeledahan tersebut berlangsung hingga Minggu, 27 Juli 2025, Ridwan Kamil tercatat belum pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Artinya, sudah 139 hari berlalu tanpa adanya pemeriksaan langsung terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu, meskipun salah satu barang bukti utama ditemukan di kediamannya.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi (YR), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto (WH).

Baca Juga:
BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait anggaran pengadaan iklan yang menjadi sumber penyidikan.

KPK memastikan akan terus mendalami berbagai bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini, termasuk Ridwan Kamil. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Denny Siregar menyoroti pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid soal kebijakan transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat atau AS

Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya bongkar sindikat kartu SIM ilegal yang gunakan data pribadi orang lain, empat tersangka ditangkap.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Mensesneg klarifikasi isu data pribadi dalam kerja sama dagang Indonesia-AS, tegaskan perlindungan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Bamsoet desak revisi UU Senjata Api 1951 demi perlindungan hukum pemilik izin resmi dan peran bela negara.

Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Kejagung mencekal dua tokoh PT SGC terkait kasus TPPU Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang divonis 18 tahun penjara atas suap dan gratifikasi

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;