Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya

Konferensi pers Ditressiber Polda Metro Jaya dipimpin oleh Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (Kedua dari kiri) di Bid Humas Polda Metro Jaya.
Konferensi pers Ditressiber Polda Metro Jaya dipimpin oleh Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (Kedua dari kiri) di Bid Humas Polda Metro Jaya. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Pihak Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan data pribadi yang terjadi lewat penjualan kartu perdana ponsel.

"Ada empat orang yang kami tangkap dalam kasus ini, yaitu IER (51), KK (62), F (46), dan FRR (30)," ujar AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Kasus ini mulai terungkap pada Sabtu (12/7), ketika Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli dunia maya.

Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah akun LinkedIn yang menggunakan identitas milik orang lain.

Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang

“Dari hasil informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang memakai nomor serta akun WhatsApp 08773706xxxx, lalu mengaku sebagai kerabat dari pemilik data yang digunakan dalam akun LinkedIn tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut menemukan adanya nomor-nomor lain yang dipakai pelaku, yakni 08572422xxxx dan 08382281xxxx, yang juga didaftarkan menggunakan data pribadi orang lain.

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka menjalankan modus yang berbeda.

Tersangka IER, misalnya, memakai nomor dari kartu SIM yang sudah diregistrasi menggunakan identitas orang lain untuk membuat akun WhatsApp.

Baca Juga:
Chip XRING O2 Baru dari Xiaomi Akan Segera Debut, Bakal Menggerakkan Kendaraan dan Bukan Ponsel Pintar!

Setelah itu, ia mengirim pesan dan berpura-pura sebagai anggota keluarga dari pemilik identitas tersebut.

Sementara itu, tersangka KK diduga sengaja menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi karena mengetahui bahwa banyak konsumen lebih menyukai kartu siap pakai dibandingkan yang masih kosong.

Oleh sebab itu, ia memilih untuk menawarkan kartu yang telah aktif.

Tersangka F diketahui menjual kartu-kartu yang sudah teregistrasi tersebut kepada tersangka KK.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Hal ini dilakukannya karena permintaan dari pemilik konter ponsel cukup tinggi terhadap kartu siap pakai, sehingga ia ikut menyediakan barang tersebut.

Adapun tersangka FRR diduga mencari dan mengoleksi data pribadi seperti NIK dan KK dari orang lain karena banyaknya permintaan terhadap kartu SIM yang sudah teregistrasi.

Tersangka FRR mendapatkan data NIK melalui pencarian di mesin Google, lalu memakai data tersebut untuk registrasi kartu SIM yang ia perjualbelikan.

Ia juga mengirimkan kumpulan data NIK dan KK kepada tersangka F dan memperoleh bayaran sebesar Rp50 ribu untuk setiap 100 data yang dikirimkan.

Baca Juga:
BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit ponsel, 154 kartu SIM yang telah terdaftar, satu CPU, serta beberapa bukti transaksi pembayaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan juga Pasal 67 ayat (3) junto dengan Pasal 65 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.

 “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar,” ujar Fian. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Penyerahan Data Pribadi ke AS dalam Kesepakatan Dagang

Mensesneg klarifikasi isu data pribadi dalam kerja sama dagang Indonesia-AS, tegaskan perlindungan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Bamsoet desak revisi UU Senjata Api 1951 demi perlindungan hukum pemilik izin resmi dan peran bela negara.

Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Kejagung mencekal dua tokoh PT SGC terkait kasus TPPU Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang divonis 18 tahun penjara atas suap dan gratifikasi

BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

BMKG mengingatkan warga Poso tetap waspada pascagempa utama dan susulan, sambil memantau informasi resmi dan kondisi bangunan.

Pengaturan Sound Horeg Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

DPR dan Pemprov Jatim dorong pengaturan sound horeg dengan pendekatan hukum, sosial, kesehatan, serta merespons fatwa MUI.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;