Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menepis anggapan bahwa ada pertukaran data pribadi milik warga negara Indonesia dalam kerja sama dagang yang tengah dijalankan dengan Amerika Serikat.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan mengenai penurunan tarif impor antara kedua negara sama sekali tidak melibatkan penyerahan informasi sensitif milik masyarakat Indonesia kepada pihak AS.
Pernyataan dari Menteri Sekretaris Negara tersebut merespons salah satu poin dalam kerja sama tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu komitmen yang disebutkan dalam kesepakatan itu adalah jaminan terkait proses pemindahan data pribadi ke wilayah Amerika Serikat.
Baca Juga:
Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi
Hal ini turut disampaikan secara terbuka dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih pada tanggal 23 Juli.
"Jangan disalahartikan, bukan berarti kita akan memberikan data, apalagi data pribadi milik masyarakat Indonesia, kepada Amerika Serikat—itu tidak benar," tegas Mensesneg.
Prasetyo menerangkan bahwa sejumlah platform milik perusahaan asal Amerika Serikat memang mewajibkan para penggunanya untuk mengisi data diri dan informasi identitas.
Menurutnya, justru pemerintah AS ingin memberikan jaminan bahwa data-data tersebut terlindungi dan tidak digunakan secara sembarangan untuk kepentingan lain.
Baca Juga:
Pengaturan Sound Horeg Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi
"Data tertentu memang harus diisi atau dikirim oleh pengguna, dan justru kerja sama ini dibentuk untuk memastikan agar data yang dimasukkan ke dalam platform tersebut benar-benar aman," kata Prasetyo.
Karena itu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi data pribadi warga negara, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Tentu saja pemerintah punya komitmen kuat, apalagi soal data pribadi kita sendiri sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menyampaikan poin-poin penting dari kesepakatan tarif impor yang dicapai bersama Pemerintah Indonesia, termasuk salah satunya menyangkut isu pemindahan data pribadi.
Baca Juga:
Penguatan Ekosistem Digital, Meutya Hafid Bahas Kolaborasi Strategis dengan Singtel
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis dan dikutip pada Rabu, disebutkan bahwa hal ini masuk dalam bagian penghapusan hambatan perdagangan digital.
Amerika Serikat dan Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan kesepakatan terkait perdagangan digital, sektor jasa, dan investasi.
Salah satu bentuk komitmen dari pihak Indonesia adalah memberikan kepastian hukum terkait mekanisme pemindahan data pribadi dari dalam negeri ke Amerika Serikat.
“Indonesia juga akan menjamin kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke luar wilayahnya menuju Amerika Serikat, dengan mengakui bahwa AS termasuk yurisdiksi yang dianggap memiliki perlindungan data yang memadai sesuai peraturan di Indonesia,” demikian isi pernyataan tersebut. (*/Zahra)