Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (tengah) di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong (tengah) di Kompleks Parlemen. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa penerapan sistem pemilu tidak langsung di Indonesia tidak akan bertentangan dengan ketentuan konstitusional yang ada.

“Kalau menurut pandangan kami, andaikan nantinya diputuskan untuk kembali ke sistem pemilihan tak langsung, hal itu pun sebenarnya tidak melanggar aturan apa pun,” ujar Bahtra di kawasan Parlemen.

Ia menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak secara spesifik diatur bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, melainkan hanya ditegaskan bahwa pelaksanaannya harus berlangsung secara demokratis.

"Kalau kita lihat di undang-undang, tidak ada satu pasal pun yang secara tegas menyebut bahwa pemilihan harus langsung. Yang diatur hanya bahwa pemilu harus berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil," ujarnya.

Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota

Ia pun menyampaikan, “Sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar. Kita juga pernah menjalankan sistem pemilihan lewat DPRD, dan saat itu berjalan tanpa kendala apa pun.”

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tugas utama pihaknya saat ini adalah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bahan pertimbangan dalam merancang regulasi kepemiluan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penting juga untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti efisiensi anggaran dan risiko praktik politik uang.

“Kami akan melihat sisi manfaat dan risikonya. Tujuannya, tentu saja, adalah agar penyelenggaraan pemilu di Indonesia bisa berlangsung dengan baik dan berkualitas. Jadi, kami akan menelaah banyak faktor,” tuturnya.

Baca Juga:
Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Ia menambahkan, “Berbagai pihak mulai dari partai politik, masyarakat umum, hingga pengamat politik, telah menyuarakan pandangannya soal sistem pemilu yang ideal ke depan. Semua aspirasi itu akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang dan menjadi acuan pelaksanaan pemilu nanti. Maka dari itu, semua hal harus kami hitung matang-matang.”

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan usul kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih melalui DPRD.

“Kalau tidak melalui penunjukan pusat, ya minimal kepala daerah bisa dipilih DPRD di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Cak Imin saat peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Menurutnya, gagasan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem politik nasional.

Baca Juga:
RedMagic Akan Meluncurkan 11 Ultra, Disebut Menjadi Ponsel Pintar Terkuat dan Terunggul dari Merek Itu Sejauh Ini

Ia menuturkan bahwa ide tersebut muncul dari pengalaman para kepala daerah yang menyampaikan bahwa proses politik saat ini terlalu panjang sehingga menghambat konsolidasi dan kinerja awal. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kemendagri kaji revisi UU Pemilu dengan mengacu putusan MK, bahas keserentakan, masa transisi, dan pelembagaan partai.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota

KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji khusus, fokus pada pembagian tidak wajar tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian caleg.

Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Denny Siregar komentari pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar terkait perubahan sistem Pilkada

Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ganjar Pranowo berikan komentar atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Majelis Hakim

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;