Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa penerapan sistem pemilu tidak langsung di Indonesia tidak akan bertentangan dengan ketentuan konstitusional yang ada.
“Kalau menurut pandangan kami, andaikan nantinya diputuskan untuk kembali ke sistem pemilihan tak langsung, hal itu pun sebenarnya tidak melanggar aturan apa pun,” ujar Bahtra di kawasan Parlemen.
Ia menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak secara spesifik diatur bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, melainkan hanya ditegaskan bahwa pelaksanaannya harus berlangsung secara demokratis.
"Kalau kita lihat di undang-undang, tidak ada satu pasal pun yang secara tegas menyebut bahwa pemilihan harus langsung. Yang diatur hanya bahwa pemilu harus berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota
Ia pun menyampaikan, “Sebenarnya tidak ada aturan yang dilanggar. Kita juga pernah menjalankan sistem pemilihan lewat DPRD, dan saat itu berjalan tanpa kendala apa pun.”
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tugas utama pihaknya saat ini adalah menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bahan pertimbangan dalam merancang regulasi kepemiluan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penting juga untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti efisiensi anggaran dan risiko praktik politik uang.
“Kami akan melihat sisi manfaat dan risikonya. Tujuannya, tentu saja, adalah agar penyelenggaraan pemilu di Indonesia bisa berlangsung dengan baik dan berkualitas. Jadi, kami akan menelaah banyak faktor,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Berbagai pihak mulai dari partai politik, masyarakat umum, hingga pengamat politik, telah menyuarakan pandangannya soal sistem pemilu yang ideal ke depan. Semua aspirasi itu akan kami jadikan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang dan menjadi acuan pelaksanaan pemilu nanti. Maka dari itu, semua hal harus kami hitung matang-matang.”
Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan usul kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto agar kepala daerah bisa ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau dipilih melalui DPRD.
“Kalau tidak melalui penunjukan pusat, ya minimal kepala daerah bisa dipilih DPRD di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Cak Imin saat peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.
Menurutnya, gagasan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem politik nasional.
Ia menuturkan bahwa ide tersebut muncul dari pengalaman para kepala daerah yang menyampaikan bahwa proses politik saat ini terlalu panjang sehingga menghambat konsolidasi dan kinerja awal. (*/Zahra)