Nasional, gemasulawesi - Ganjar Pranowo, Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis tersebut menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 25 Juli 2025.
Ganjar menganggap bahwa keputusan hakim tersebut telah mencerminkan sikap bijaksana. Ia menyebut telah mencermati secara seksama seluruh proses persidangan, termasuk pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.
Baginya, seluruh proses itu penting untuk diikuti sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap partai dan publik.
Ia juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya yang kemungkinan akan diambil oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.
Ganjar memperkirakan bahwa saat ini Hasto sedang mempertimbangkan untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ada dua jalur hukum yang menurut Ganjar masih terbuka dan bisa ditempuh oleh terdakwa.
“Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali,” jelas Ganjar terkait dengan peluang yang dimiliki Hasto untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam putusan tersebut, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto dinyatakan terbukti telah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana itu disiapkan untuk diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Tujuannya adalah untuk memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, agar dapat digantikan oleh Harun Masiku.
Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sejumlah nama besar dalam lingkup politik nasional. Selain itu, Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan yang belum tertangkap, menambah kompleksitas perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto ini. (*/Risco)