Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ket. Foto potret mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Ket. Foto potret mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Source: (Foto/Instagram/@ganjar_pranowo)

Nasional, gemasulawesi - Ganjar Pranowo, Ketua DPP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah PDI Perjuangan, memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis tersebut menyatakan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan itu dinyatakan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Jumat, 25 Juli 2025.

Ganjar menganggap bahwa keputusan hakim tersebut telah mencerminkan sikap bijaksana. Ia menyebut telah mencermati secara seksama seluruh proses persidangan, termasuk pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

Baginya, seluruh proses itu penting untuk diikuti sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap partai dan publik.

Ia juga memberikan pernyataan mengenai langkah selanjutnya yang kemungkinan akan diambil oleh Hasto dan tim kuasa hukumnya.

Ganjar memperkirakan bahwa saat ini Hasto sedang mempertimbangkan untuk menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum lanjutan. Ada dua jalur hukum yang menurut Ganjar masih terbuka dan bisa ditempuh oleh terdakwa.

“Kami kasih kesempatan mereka untuk mencerna kembali,” jelas Ganjar terkait dengan peluang yang dimiliki Hasto untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

Dalam putusan tersebut, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hasto dinyatakan terbukti telah menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana itu disiapkan untuk diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tujuannya adalah untuk memuluskan proses penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, agar dapat digantikan oleh Harun Masiku.

Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan sejumlah nama besar dalam lingkup politik nasional. Selain itu, Harun Masiku sendiri hingga kini masih menjadi buronan yang belum tertangkap, menambah kompleksitas perkara yang menyeret Hasto Kristiyanto ini. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

KPK sebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikn kendaraan yang disita KPK dengan nama pegawainya

Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melaporkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Kepolisian Daerah Yogyakarta

Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Pengadilan Tinggi Kepri tunda putusan banding kasus sabu eks anggota Satresnarkoba Barelang, jadwal sidang tetap berjalan.

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

KPK menahan empat ASN Kemenaker terkait dugaan pemerasan RPTKA dengan kerugian negara mencapai Rp53,7 miliar.

Gubernur Pramono Dorong Pembangunan Jakarta Lewat Kolaborasi dan Revitalisasi Tanpa Andalkan APBD

Gubernur Pramono fokus kembangkan Jakarta melalui kerja sama swasta, integrasi transportasi, dan revitalisasi pasar tanpa APBD.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;