Nasional, gemasulawesi - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto.
Apabila denda itu tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap yang dilakukan secara bersama-sama dan terus-menerus,” ujar hakim.
Hasto dinilai terbukti menyiapkan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses pergantian antarwaktu calon legislatif.
Meskipun terbukti melakukan pemberian suap, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, sebagaimana yang sempat didakwakan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal yang memperberat maupun meringankan.
Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan Hasto bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hakim Ketua menilai bahwa salah satu hal yang turut memberatkan adalah tindakan Hasto telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat independen dan menjunjung tinggi integritas.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama proses persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, catatan hukum yang bersih, serta kontribusinya dalam pengabdian kepada negara lewat berbagai jabatan publik.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019 hingga 2024.
Ia disebut-sebut menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan yang dilakukan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.
Tak hanya memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti, Hasto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, agar ikut merusak ponsel miliknya sebagai langkah berjaga-jaga bila terjadi penggeledahan oleh penyidik KPK.
Selain itu, Hasto didakwa turut serta bersama Donny Tri Istiqomah selaku pengacara, Saeful Bahri yang merupakan mantan terpidana dalam perkara yang sama, serta Harun Masiku, dalam memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selama kurun waktu 2019 hingga 2020.
Baca Juga:
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker
Dana tersebut diduga diserahkan untuk mempengaruhi Wahyu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. (*/Zahra)