Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto.

Apabila denda itu tidak dilunasi, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap yang dilakukan secara bersama-sama dan terus-menerus,” ujar hakim.

Baca Juga:
Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Hasto dinilai terbukti menyiapkan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses pergantian antarwaktu calon legislatif.

Meskipun terbukti melakukan pemberian suap, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, sebagaimana yang sempat didakwakan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan sejumlah hal yang memperberat maupun meringankan.

Baca Juga:
Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

Salah satu faktor yang memberatkan adalah bahwa tindakan Hasto bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

Selain itu, Hakim Ketua menilai bahwa salah satu hal yang turut memberatkan adalah tindakan Hasto telah mencoreng nama baik lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat independen dan menjunjung tinggi integritas.

Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap sopan Hasto selama proses persidangan, tanggung jawabnya terhadap keluarga, catatan hukum yang bersih, serta kontribusinya dalam pengabdian kepada negara lewat berbagai jabatan publik.

Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga:
Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Dalam perkara ini, Hasto didakwa telah menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka selama periode 2019 hingga 2024.

Ia disebut-sebut menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun ke dalam air, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan yang dilakukan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Tak hanya memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti, Hasto juga disebut menginstruksikan ajudannya, Kusnadi, agar ikut merusak ponsel miliknya sebagai langkah berjaga-jaga bila terjadi penggeledahan oleh penyidik KPK.

Selain itu, Hasto didakwa turut serta bersama Donny Tri Istiqomah selaku pengacara, Saeful Bahri yang merupakan mantan terpidana dalam perkara yang sama, serta Harun Masiku, dalam memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selama kurun waktu 2019 hingga 2020.

Baca Juga:
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Dana tersebut diduga diserahkan untuk mempengaruhi Wahyu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. (*/ANTARA)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Cak Imin Usul Kepala Daerah Ditunjuk Pemerintah Pusat, Denny Siregar: Dulu Jaman Soeharto Begitu, Mau Diulang?

Denny Siregar komentari pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar terkait perubahan sistem Pilkada

Respons Ganjar Pranowo usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hakim dengan Pidana Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Ganjar Pranowo berikan komentar atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Majelis Hakim

Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraaan yang Disita KPK dengan Nama Pegawainya, Begini Kata KPK

KPK sebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikn kendaraan yang disita KPK dengan nama pegawainya

Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar melaporkan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Kepolisian Daerah Yogyakarta

Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Pengadilan Tinggi Kepri tunda putusan banding kasus sabu eks anggota Satresnarkoba Barelang, jadwal sidang tetap berjalan.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;