Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi – Kejaksaan Agung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua tokoh penting di PT Sugar Group Companies (SGC), yaitu Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, sejak April 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

"Berdasarkan keterangan dari tim penyidik, yang bersangkutan telah dicegah bepergian ke luar negeri dan beberapa hari lalu sudah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara TPPU dengan tersangka Zarof Ricar," ujar Anang.

Secara terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan.

Baca Juga:
Korem 132/Tadulako Resmi Beralih ke Kodam XXII/Mahawira, Peresmian Dijadwalkan 10 Agustus 2025

Tindakan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung, guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.

"Pelarangan ke luar negeri mulai diberlakukan sejak 23 April 2025 dan akan berlangsung hingga 23 Oktober 2025," ujar Yuldi.

Zarof Ricar sebelumnya mengakui pernah menerima uang senilai Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa gula Marubeni.

Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota yang merangkap sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, ia menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan agar Sugar Group Company memenangkan perkara tersebut.

Baca Juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Sulut, Tegaskan Komitmen Layanan dan Kolaborasi Strategis

"Itu adalah jumlah terbesar yang pernah saya terima," kata Zarof saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor.

Meski begitu, Zarof mengaku tidak ingat apakah perusahaan yang memberinya uang itu merupakan pihak yang menggugat atau justru tergugat dalam perkara tersebut.

Ia juga tak bisa memastikan rentang waktu perkara tersebut berlangsung, namun mengingat peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2016 hingga 2018.

Saat itu, Zarof merasa yakin perusahaan tersebut akan memenangkan proses kasasi di Mahkamah Agung, setelah melihat bagaimana riwayat perkaranya di tingkat sebelumnya.

Baca Juga:
Kunjungan Kenegaraan Prabowo ke Uni Eropa: Tonggak Baru Kemitraan Strategis Indonesia–UE

"Saya dengar perusahaan itu menang di pengadilan negeri dan juga di pengadilan tinggi. Jadi saya berasumsi bahwa di MA pun akan menang," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Zarof telah divonis bersalah.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu, negara juga merampas uang Rp915 miliar serta 51 kilogram emas yang disita dari Zarof.

Baca Juga:
Praktis dan Terjangkau! Dua Bel Pintu Pintar Baru dari Xiaomi Ini Memiliki Daya Tahan yang Sangat Baik tanpa Mengganggu Dompet And

Selain kasus tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

BMKG mengingatkan warga Poso tetap waspada pascagempa utama dan susulan, sambil memantau informasi resmi dan kondisi bangunan.

Pengaturan Sound Horeg Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

DPR dan Pemprov Jatim dorong pengaturan sound horeg dengan pendekatan hukum, sosial, kesehatan, serta merespons fatwa MUI.

Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR dan Cak Imin usulkan pemilu tak langsung dan kepala daerah dipilih DPRD demi efisiensi.

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kemendagri kaji revisi UU Pemilu dengan mengacu putusan MK, bahas keserentakan, masa transisi, dan pelembagaan partai.

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pembagian Tambahan 20.000 Kuota

KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji khusus, fokus pada pembagian tidak wajar tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi.

Berita Terkini

wave

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.

Pemerintah Perluas Penyaluran BLT Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Dorong Kesejahteraan

Pemerintah menyalurkan BLT Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan kepada 35 juta keluarga, hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat, Masuk Lima Besar Kota Paling Tercemar Dunia, Warga Diminta Waspada

Jakarta pantau udara real-time melalui 111 SPKU, sarankan masyarakat kurangi aktivitas luar, siapkan sistem peringatan dini polusi.


See All
; ;