Nasional, gemasulawesi - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa maraknya penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya besar di berbagai wilayah tidak seharusnya dilarang, melainkan diatur secara tepat.
Menurutnya, pengaturan ini perlu mempertimbangkan beragam sudut pandang, mulai dari aspek hukum, sosial, hingga nilai-nilai filosofis.
"Yang dibutuhkan itu pengaturan, bukan larangan. Ada banyak hal yang harus dijadikan acuan," ujar Khozin dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut bisa diwujudkan melalui regulasi atau pedoman yang dikeluarkan pemerintah, terutama oleh pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, maupun wali kota.
Baca Juga:
Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR
"Bisa dalam bentuk peraturan kepala daerah, surat edaran, atau revisi terhadap perda yang sudah ada, misalnya Perda Ketertiban Umum yang hampir semua daerah miliki," jelasnya.
Khozin menjelaskan bahwa tujuan dari pengaturan sound horeg adalah untuk melihat secara utuh dampaknya, terutama terhadap sektor ekonomi seperti pelaku UMKM dan industri hiburan.
"Meski demikian, keberadaan sound horeg juga kerap menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat. Di sinilah pentingnya pengaturan," ujar anggota DPR dari Dapil Jawa Timur IV itu.
Ia menyarankan agar aturan yang dibuat mencakup sejumlah hal teknis, seperti jarak minimal lokasi kegiatan dari area permukiman, pelaksanaan di tempat pertunjukan atau ruang terbuka, aturan perizinan, batas maksimal tingkat kebisingan berdasarkan standar kesehatan, serta larangan terhadap konten yang mengandung unsur pornografi atau tindakan asusila.
Baca Juga:
Satgas Pangan Ungkap Produsen Beras Langgar Standar Mutu, 201 Ton Disita
"Pemda harus bijak menanggapi berbagai aspirasi, termasuk fatwa MUI, dengan cara mengurangi dampak negatif dan memaksimalkan manfaatnya," pungkasnya.
Khozin menyampaikan bahwa Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 bisa dijadikan acuan oleh pemerintah daerah dalam menyusun aturan terkait penggunaan sound horeg.
"Fatwa MUI bisa menjadi dasar dalam menyusun regulasi soal sound horeg, karena fatwa itu disusun dari berbagai sudut pandang, bahkan melibatkan ahli THT. Jadi, tidak perlu lagi diperdebatkan," ujarnya.
Sementara itu, pada Jumat (25/7), Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan regulasi dan membentuk tim khusus sebagai respons atas meningkatnya penggunaan sound horeg di sejumlah wilayah.
Baca Juga:
Gubernur Pramono Dorong Pembangunan Jakarta Lewat Kolaborasi dan Revitalisasi Tanpa Andalkan APBD
"Kami telah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak terkait sound horeg, termasuk dari MUI Jatim, Polda Jatim, dan instansi-instansi lainnya," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam pernyataan yang diterima di Surabaya.
Dalam menghadapi maraknya fenomena sound horeg, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari agama, lingkungan, budaya, hukum, hingga kesehatan untuk menemukan solusi yang bisa diterima oleh semua pihak.
Khofifah menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg banyak dijumpai di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang, dan wilayah lainnya. Ia menilai pentingnya segera menerbitkan regulasi, baik berupa peraturan gubernur maupun surat edaran.
Mantan Menteri Sosial itu menekankan bahwa apapun bentuk aturannya nanti—baik peraturan gubernur, surat edaran, atau surat edaran bersama dasar pertimbangannya harus disusun secara lengkap dan menyeluruh. (*/Zahra)