Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi

Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Periksha Bambang Soesatyo.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Periksha Bambang Soesatyo. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Periksha (Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia), menyuarakan pentingnya memperbarui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang memuat ketentuan mengenai hak kepemilikan dan pemakaian senjata api.

Dalam kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 yang digelar di Denpasar, Bali, pada hari Sabtu, Bamsoet sapaan akrabnya menyatakan perlunya DPR RI mengambil langkah untuk memulai revisi melalui jalur inisiatif legislatif.

“Kami sebenarnya sudah menyusun draft perubahan terhadap undang-undang lama ini, lengkap dengan naskah akademiknya. Sekarang tinggal mendorong agar inisiatif revisi ini bisa diambil alih oleh DPR,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa terdapat dua mekanisme untuk mengusulkan perubahan undang-undang, yakni melalui DPR atau pemerintah.

Baca Juga:
BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

“Namun untuk kasus ini, kami melihat jalur DPR lebih tepat, sehingga kami akan mendorong teman-teman di parlemen agar mengambil langkah merevisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

Saat ini, Periksha telah menaungi kurang lebih 300 pemilik senjata api yang memiliki izin resmi. Bambang Soesatyo menekankan pentingnya adanya dasar hukum yang kokoh bagi keberadaan mereka.

Ia menjelaskan bahwa para pemilik senjata api ini tidak bisa seenaknya menggunakan senjatanya, karena mereka merupakan bagian dari komponen cadangan dalam sistem pertahanan negara.

“Jumlah anggota TNI diperkirakan mencapai 600 ribu orang, sementara Polri memiliki sekitar 700 ribu personel. Dengan wilayah Indonesia yang sangat luas dan beragam tantangan keamanannya, kami para pemilik izin khusus senjata api memiliki keterampilan menembak dan tergabung dalam komponen cadangan bela negara. Ke depan, kamilah yang akan diberi kewenangan untuk melatih masyarakat dalam penggunaan senjata,” ujarnya.

Baca Juga:
Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Bamsoet mengajukan pertanyaan kepada Direktorat Intelkam Polda Bali mengenai siapa yang berwenang menilai tindakan pemilik senjata api ketika mereka terpaksa menggunakannya dalam situasi membela diri atau saat nyawa mereka berada dalam bahaya.

“Masalahnya, dibutuhkan saksi dalam situasi seperti itu, padahal keterangan saksi bisa saja mengandung penilaian yang subjektif. Intinya, kita harus ekstra hati-hati dan bijak, serta penting untuk kembali mencermati dan memahami isi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur soal perizinan, pengawasan, dan pengendalian kepemilikan senjata api di lingkungan kepolisian.

Aturan ini, menurutnya, bisa memberikan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, yang berpotensi merugikan pemilik senjata resmi yang tergabung dalam organisasi.

Baca Juga:
Usai Permasalahkan Isu Ijazah Palsu, Rismon Sianipar Laporkan Jokowi ke Polda DIY Terkait Dugaan Skripsi Palsu

“Karena itu, perlu kehati-hatian. Jangan sampai niat memiliki senjata api untuk membela diri dan melindungi kehormatan serta keselamatan keluarga justru berujung pada masuknya kita ke penjara,” kata Bamsoet.

Melihat masih digunakannya regulasi yang ada saat ini, anggota Komisi III DPR RI tersebut mengusulkan agar pihak kepolisian mengadakan simposium guna menyamakan pandangan tentang jenis ancaman yang sah untuk merespons dengan penggunaan senjata api oleh pemilik izin.

Ia juga mengingatkan para pemilik senjata agar selalu menggunakan senjatanya secara bertanggung jawab dan penuh kesadaran.

“Senjata harus selalu melekat di tubuh pemiliknya, jangan disimpan sembarangan baik di kendaraan, bagasi, atau tempat lain karena itu berisiko tinggi dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat,” pesannya.

Baca Juga:
Xiaomi Memperkenalkan Bone Conduction Earphones 2, Dirancang untuk Perenang yang Ingin Mendengarkan Musik Dalam Air

“Kalau dahulu kita berjuang dengan bambu runcing, sekarang kita sudah dilengkapi dengan senjata api. Maka gunakanlah dengan penuh tanggung jawab dan kebijaksanaan,” pungkasnya. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

Kejagung Cegah Dua Petinggi SGC, Terkait TPPU dan Uang Rp50 Miliar untuk Zarof Ricar

Kejagung mencekal dua tokoh PT SGC terkait kasus TPPU Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang divonis 18 tahun penjara atas suap dan gratifikasi

BMKG Imbau Waspada Usai 113 Gempa Susulan Guncang Poso

BMKG mengingatkan warga Poso tetap waspada pascagempa utama dan susulan, sambil memantau informasi resmi dan kondisi bangunan.

Pengaturan Sound Horeg Dinilai Lebih Tepat daripada Pelarangan, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi

DPR dan Pemprov Jatim dorong pengaturan sound horeg dengan pendekatan hukum, sosial, kesehatan, serta merespons fatwa MUI.

Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR

Wakil Ketua Komisi II DPR dan Cak Imin usulkan pemilu tak langsung dan kepala daerah dipilih DPRD demi efisiensi.

Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kemendagri kaji revisi UU Pemilu dengan mengacu putusan MK, bahas keserentakan, masa transisi, dan pelembagaan partai.

Berita Terkini

wave

Membongkar Polemik Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong: Dari Aspirasi Literasi Menuju Drama Intervensi Kekuasaan

Proyek gedung perpustakaan Parigi moutong molor, terancam putus kontrak. Terdapat dugaan intervensi Wakil Bupati dalam pencairan dana.

Janggal Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong Telan Anggaran 398 Juta, Dari Tender Menjadi Pengadaan Langsung

Pagu anggaran Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi moutong dari tender tiba-tiba terkoreksi menjadi Pengadaan langsung.

Berikut Daftar Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Wakil Bupati Parigi Moutong yang Membuat DPRD Mengajukan Hak Angket

Berikut daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wakil Bupati Parigi moutong yang membuat DPRD mengajukan hak angket.

Berdasarkan Kisah Nyata, Inilah Sinopsis Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel, Kisah Perjuangan Menuntut Keadilan

Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel adalah film yang berdasarkan kisah nyata tentang perjuangan untuk mendapat keadilan

Wakil Bupati Parigi Moutong Dinilai Kerap Bermasalah dan Membuat Publik Gaduh, DPRD Usulkan Pengajuan Hak Angket

Wakil Bupati Parigi moutong kembali diterpa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam hal intervensi pencairan proyek gedung Perpustakaan baru.


See All
; ;