Daerah, gemasulawesi - Lapas Kelas IIA Kediri, Jawa Timur, mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga binaan yang melakukan perbuatan asusila terhadap rekannya.
Sebagai sanksinya, pihak lapas mencabut hak-hak tertentu yang sebelumnya dimiliki oleh narapidana tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini dibawa ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dari hasil persidangan tersebut diputuskan menjatuhkan register F kepada pelaku, sehingga hak-hak narapidana resmi dicabut,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga binaan berinisial ASP (20) yang mengeluhkan sakit perut pada akhir Agustus lalu.
Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham
“Korban segera kami bawa ke klinik lapas untuk diperiksa. Dari keterangan awal, ia menyebut dipaksa menelan dan meminum benda-benda yang tidak semestinya,” ujar Solichin.
Ia menjelaskan bahwa kondisi korban memerlukan pemeriksaan lebih mendalam, sehingga lapas langsung berkoordinasi dengan pengadilan mengingat status korban masih tahanan titipan.
Korban kemudian dirujuk ke RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, dan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya stabil serta tidak membutuhkan perawatan inap.
Terkait isu dugaan pelecehan seksual, pihak lapas menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis tidak menemukan adanya kerusakan pada organ vital korban.
Baca Juga:
Bendungan Bagong Dorong Ketahanan Air dan Pangan di Trenggalek
Ia juga memastikan bahwa langkah tegas telah dijatuhkan terhadap warga binaan yang diduga melakukan tindakan pemaksaan tersebut.
“Sejak peristiwa itu, pelaku langsung kami pisahkan dari blok hunian dan ditempatkan di sel khusus (strap cell) sebagai langkah pengamanan awal,” ujarnya.
Selain itu, pihak lapas juga mengusulkan agar pelaku dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Namun, karena situasi Kediri masih belum sepenuhnya kondusif akibat adanya aksi unjuk rasa, sementara waktu pelaku kami alihkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong,” jelasnya.
Baca Juga:
Angga Raka Prabowo: Pemerintah Dorong Platform Medsos Perangi Hoaks AI untuk Lindungi Demokrasi
Kalapas turut menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan bagi korban.
“Sepulang dari RS SLG Gumul Kediri, saya langsung memerintahkan dokter lapas untuk melakukan pemeriksaan tambahan, khususnya pada bagian anus korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada tanda-tanda kerusakan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan demi menjaga rasa aman di dalam lapas.
“Pemindahan bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga cara untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada warga binaan yang hidup dalam ketakutan,” kata Solichin.
Baca Juga:
Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Rofian, menyebut tindakan pelaku terhadap kliennya sangat keji.
Menurutnya, pelaku melakukan tindakan asusila, lalu keesokan harinya kembali meminta hal serupa, namun ditolak korban.
Akibat penolakan itu, pelaku memaksa korban menelan cacing dan isi staples.
Ia juga menambahkan bahwa baik pelaku maupun kliennya sama-sama sedang menjalani hukuman atas kasus kekerasan terhadap anak.
“Pelaku melakukan tindakan itu dengan motif pelonco terhadap klien kami,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil pihak lapas terhadap pelaku, namun berharap kasus serupa tidak menimpa warga binaan lainnya.
“Kami sudah berhadapan langsung dengan pelaku, dan dia menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Meski demikian, untuk dugaan asusila pelaku tidak mengakui, sehingga kasus ini tetap kami laporkan,” jelas Rofi. (*/Zahra)