Nasional, gemasulawesi - Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, diperiksa oleh tim penyidik KPK terkait dugaan kasus penempatan dana investasi fiktif sebesar Rp1 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih berkaitan dengan jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019-2020, serta jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Meskipun begitu, Ali Fikri tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai penempatan dana investasi yang sedang diselidiki dalam pemeriksaan Antonius Kosasih tersebut.
Usai diperiksa oleh tim penyidik KPK, Antonius Kosasih memilih untuk berbicara secara singkat dan menghindari memberikan pernyataan yang terlalu rinci.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 9,5 jam sebelum Kosasih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 20.34 WIB.
KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
Selain itu, kasus ini juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lainnya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Antonius Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, pada hari pemeriksaan oleh KPK, Kosasih dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi di Taspen.
Asep juga menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi, tersangka yang satu bisa dipanggil sebagai saksi terhadap tersangka lainnya.
KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk rumah-rumah dan kantor-kantor terkait para tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti, seperti dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan perbuatan korupsi yang diselidiki.
KPK terus melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dana publik dan merugikan keuangan negara.
Melalui proses penyidikan yang teliti dan transparan, diharapkan dapat terungkap semua fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta negara. (*/Shofia)