Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian

Ket. Foto: KPK Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo
Ket. Foto: KPK Menghadirkan 4 Saksi dari Kementerian Pertanian dalam Sidang Syahrul Yasin Limpo Source: (Foto/Instagram/@syasinlimpo)

Hukum, gemasulawesi – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan jaksa KPK akan menghadirkan 4 orang dari Kementerian Pertanian untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Ali Fikri, dalam sidang hari ini, 6 Mei 2024, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementerian Pertanian, Raden Kiky Mulya Putra.

Sementara itu, 3 saksi lainnya dari Kementerian Pertanian, disebutkan Ali Fikri, adalah Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Ignatius Agus Hendarto, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Rezki Yudistira Saleh dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Aris Andrianto.

Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Terus Bertambah, Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru, 3 Diantaranya Langsung Ditahan

Diketahui jika Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan juga gratifikasi dengan total 44,6 miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian untuk rentang waktu 2020-2023.

Masmudi, yang merupakan JPU KPK, menyampaikan pemerasan dilakukan bersamadengan Kasdi Subagyono yang merupakan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, Ali juga menyebutkan kasus SYL berpotensi meluas ke TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Dewo Nugroho, Satu dari 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Depok Dinyatakan Bebas Setelah Tes Urine Negatif

“Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya sejumlah pernyataan dari beberapa saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan gratifikasi dan pemerasan,” katanya.

Dia menerangkan sangat dimungkinkan untuk menjadi TPPU jika terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan yang dilakukan.

Ali juga menuturkan jika keluarga Syahrul Yasin Limpo juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang ikut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Baca Juga:
Terungkap Pernah Meminta 50 Miliar Rupiah kepada Syahrul Yasin Limpo, YLBHI Meminta Polisi Serius dan Segera Menahan Firli Bahuri

“Dalam TPPU, uang hasil kejahatan yang dilakukan biasanya akan diubah menjadi harga yang memiliki nilai ekonomis, seperti misalnya rumah,” jelasnya.

Dia menambahkan rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui jika rumah yang dimaksud diperoleh dari hasil kejahatan.

Ali Fikri menerangkan untuk mengetahui harta itu didapatkan dari hasil kejahatan atau tidak, hal tersebut dapat diukur melalui profil pejabat, yang salah satunya dilihat dari besaran gaji yang diterimanya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPD, KPK Dilaporkan Menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka korupsi untuk kasus dugaan pemotongan insentif ASN di BPPD.

7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

Ungkap praktik TPPO mahasiswa berkedok ferienjob di Jerman, Polda Sulsel lakukan penyelidikan mendalam khususnya di 7 kampus ini.

TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

Warek Prof Muhammad Amri bantah keterlibatan UIN Alauddin Makassar dalam program ferienjob ke Jerman.

Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Kecam Vonis Majelis Hakim PN Jepara, Upaya Banding Dilakukan

Pengadilan Negeri Jepara jatuhkan vonis 7 bulan penjara pada Daniel Tangkilisan usai protes soal pencemaran limbah.

Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap 2 Tersangka Pembawa Narkoba Jenis Sabu, 530 Gram Barang Bukti Diamankan

Ada dua tersangka yang diamankan Polrestabes Makassar beserta barang bukti 530 gram narkoba jenis sabu.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;