Sidoarjo, gemasulawesi - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
KPK mengungkap bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menagan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan terkait peran pihak lain yang diduga ikut menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kepada media bahwa temuan tersebut menyebabkan KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka baru.
Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
Pencairan dana insentif pajak daerah di BPPD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani oleh Muhdlor untuk empat triwulan.
Tanak menjelaskan bahwa Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD beserta potongan yang diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan terutama Muhdlor.
Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN di BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan potongan yang bervariasi antara 10 hingga 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima oleh pegawai.
KPK menjatuhkan dakwaan kepada Muhdlor berdasarkan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK membenarkan bahwa Muhdlor memegang posisi bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Ali menjelaskan bahwa penetapan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus ini juga sudah dilakukan.
"Dari analisis keterangan para saksi, termasuk keterangan para tersangka dan bukti lainnya, tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi," ungkapnya.
Dari hasil gelar perkara, jelas Ali, disepakati adanya pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menerima sejumlah uang. (*/Shofia)