Parigi Moutong, gemasulawesi – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Parigi Moutong, Germawan, mengikuti sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi.
Germawan mengatakan pemanfaatan teknologi harus memenuhi dan mematuhi regulasi yang telah ditentukan.
Menurut Germawan, hal tersebut agar tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.
Diketahui jika sosialisasi itu diadakan oleh Kementerian Kominfo Balai Monitor atau Balmon Spekturm Frekuensi Radio Kelas II Palu pada tanggal 3 Mei 2024.
Germawan menyampaikan bahwa spektrum frekuensi radio atau SFR adalah sumber daya alam yang terbatas yang sangat penting untuk kehidupan umat manusia di era modern.
Disebutkan Germawan jika SFR digunakan untuk sejumlah kebutuhan, yakni seperti komunikasi, penyiaran dan navigasi.
Dalam keterangannya, dia menyebutkan penggunaan SFR yang tidak tertib dapat menyebabkan gangguan terhadap berbagai layanan publik.
“Diantaranya adalah komunikasi seluler, penerbangan dan penyiaran,” katanya.
Lebih lanjut, Germawan menyampaikan untuk itu, penggunaan SFR perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan agar berjalan sesuai dengan parameter teknis yang memenuhi standar.
Hadir dalam kesempatan yang sama, Hermanto, Kepala Balmon SFR Kelas II Palu, menuturkan jika kegiatan sosialisasi ini adalah proses kegiatan pembinaan hingga pengendalian penggunaan SFR serta alat telekomunikasi.
Hermanto mengungkapkan jika tujuannya adalah agar seluruh lapisan masyarakat yang mempunyai peran dan kewenangan dalam bidang telekomunikasi dapat memahami dan mengerti kewajiban dan larangannya.
“Terutama sanksi yang diterapkan dalam penggunaan alat telekomunikasi dan penggunaan radio,” terangnya.
Hermanto menyatakan salah satu poin penting dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedepankan sanksi administratif dibandingkan dengan sanksi pidana.
Menurutnya, sanksi administratif yang dapat dikenakan, seperti teguran tertulis, denda administratif dan juga pengenaan daya paksa polisional.
Kegiatan sosialiasi ini dikabarkan dihadiri oleh para peserta yang merupakan perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, Forkopimda Sulawesi Tengah, penyelenggara radio siaran FM dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Sulawesi Tengah. (*/Mey)