Bogor, gemasulawesi – Menurut laporan, Disdukcapil Kabupaten Bogor menyatakan telah melayani sekitar 13 ribu warga Jakarta yang melakukan pengurusan perpindahan dokumen kependudukan ke daerahnya.
Hadijana, yang merupakan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, mengatakan angka 13 ribu tersebut dihitung sejak awal bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024.
Dalam keterangannya kemarin, 8 Mei 2024, Hadijana mengatakan di bulan Januari, terdapat 1,809 orang yang mengurus perpindahan dan di bulan Februari jumlah tersebut naik menjadi 1.993 orang.
“Di bulan Maret menjadi 5.466 orang dan di bulan April 4.099 orang, sehingga secara keseluruhan sebanyak 13.367 orang,” katanya.
Hadijana menyebutkan banyaknya warga Jakarta yang memutuskan untuk mengurus perpindahan ke Kabupaten Bogor, dikarenakan adanya kebijakan penonaktifan NIK untuk warga Jakarta yang berdomisili di luar kota.
Menurutnya, mungkin sebenarnya mereka telah tinggal di Bogor, namun, belum mengurus perpindahannya dari Jakarta.
Disebutkan Hadijana, saat ini, jumlah warga Jakarta yang mengurus dokumen kependudukan ke Kabupaten Bogor masih terus mengalami peningkatan.
“Kondisi ini diperkirakan masih terus berlanjut hingga beberapa hari ke depan,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor tersebut menekankan sepanjang ada masyarakat yang ingin mengurus perpindahan dokumen kependudukan, pihaknya akan membantu dan membuatkan adminstrasi kependudukannya.
Hadijana menuturkan menurut data terakhir dari Disdukcapil Kabupaten Bogor, jumlah penduduk di daerahnya sebanyak 5.58.885 jiwa.
Dalam kesempatan tersebut, Hadijana mengatakan jumlah penduduk itu menurut DKB atau data konsolidasi bersih yang diterbitkan Ditjen Dukcapil semester 2 tahun 2023.
“DKB akan diperbarui setiap semesternya dalam 1 tahun oleh Ditjen Dukcapil,” terangnya.
Di sisi lain, sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menegaskan penonaktifan NIK tidak akan mempersulit warga dalam menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Dody Wijaya, yang merupakan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, menerangkan pada prinsipnya, pihaknya meyakini jika itu tidak akan mempersulit warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Menurutnya, itu justru akan merapikan administrasi kependudukan. (*/Mey)