Prabumulih, gemasulawesi – Pasca viralnya kasus dugaan malapraktik yang melibatkan Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur, Pj Wali Kota Prabumulih, Elman, mengambil tindakan tegas.
Tindakan tegas ini dilakukan dengan mencopot jabatan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Provinsi Sumsel yang diemban oleh Bidan ZN.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan dari tim gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI menunjukkan adanya pelanggaran administrasi sesuai dengan UU ASN yang dilakukan oleh Bidan ZN.
Elman menjelaskan bahwa setelah mempelajari hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari tim gabungan, pihaknya memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Sindur yang juga merupakan oknum bidan ZN yang terlibat dalam kasus viral tersebut.
“Kami telah mengambil keputusan untuk mencopot oknum Bidan yang viral dari jabatannya sebagai Lurah. Langkah ini diambil setelah meneliti hasil pemeriksaan tim gabungan dan pertimbangan rekomendasinya secara cermat,” jelas Elman.
Keputusan ini merupakan bentuk sanksi yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Ya, dia terbukti melanggar administrasi. Oleh karena itu, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Elman.
Selain mencopot jabatan Lurah Sindur, Elman juga memastikan agar roda pemerintahan di Kelurahan Sindur tetap berjalan dengan menunjuk Sekretaris Lurah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kontinuitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sebelumnya, tim gabungan Inspektorat Prabumulih bersama Dinkes dan IBI telah melakukan pemeriksaan terhadap Bidan ZN.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Pj Sekda Prabumulih dan selanjutnya kepada Pj Wali Kota, Elman.
Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bidan ZN.
Kasus ini bermula dari video yang menampilkan Bidan ZN memberikan suntikan kepada korban yang diduga menderita pembengkakan ginjal hingga meninggal dunia viral di media sosial.
Kronologi kejadian dan dugaan malpraktik tersebut juga dijelaskan secara lebih rinci dalam berbagai unggahan di media sosial, seperti yang dapat dilihat di akun Instagram @doktergrand.
Awalnya, seorang pasien datang dengan keluhan sakit maag dan direkomendasikan untuk dirawat selama seminggu di praktik Bidan ZN.
Namun, situasinya menjadi mencurigakan ketika pasien menerima suntikan obat-obatan tanpa adanya pemeriksaan laboratorium yang memadai seperti cek lab dan CT scan.
Selama proses pengobatan tersebut, tindakan Bidan ZN terlihat tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku. (*/Shofia)