Viral Pembubaran Acara Doa Bersama di Tangerang Selatan Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus kericuhan pembubaran acara doa bersama jemaat ibadah Rosario di Tengerang Selatan.
Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus kericuhan pembubaran acara doa bersama jemaat ibadah Rosario di Tengerang Selatan. Source: Foto/ilustrasi/unsplash.com

Tangerang Selatan, gemasulawesi - Kericuhan antara sejumlah warga dengan jemaat yang sedang melakukan ibadah Rosario di wilayah Babakan Setu, Tangerang Selatan viral di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut, dua jemaat yang melakukan ibadah Rosario mengalami luka dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian di Tangerang Selatan.

Polres Tangerang Selatan, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ibnu Bagus Santoso pun bergerak cepat menangkap keempat tersangka yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Keempat tersangka yang ditangkap Polres Tangerang Selatan akibat kericuhan tersebut antara lain berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Baca Juga:
Ini Dia Keajaiban Alam di Waduk Gunung Rowo, Mari Eksplorasi Keindahan dan Kenyamanan yang Menakjubkan!

Menurut Ibnu Bagus Santoso, hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup kuat bahwa keempat tersangka terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan dua orang jemaat mengalami luka saat melaksanakan doa bersama. 

Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk penting dalam kasus ini. 

Hasil gelar perkara kemudian menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk menetapkan sejumlah saksi sebagai tersangka.

“Selama proses penyidikan, pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menyita barang bukti yang menjadi petunjuk penting. Langkah selanjutnya adalah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut,” jelas Ibnu Bagus Santoso.

Baca Juga:
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN di BPPB Pemkab Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditahan KPK

Selain penetapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video kejadian yang viral di media sosial serta tiga bilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, keempat tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yang memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa ini mencerminkan adanya kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan antara sekelompok warga dan jemaat yang sedang melaksanakan ibadah. 

Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya menghargai perbedaan serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.

Baca Juga:
Menembus Keunikan Vertikal Goa Cokro dengan Petualangan Mendebarkan di Alam Gunung Kidul Yogyakarta yang Unik dan Mengagumkan

Kejadian tersebut bermula ketika salah satu pemuda warga mengeluarkan teguran keras terhadap seorang perempuan kelompok jemaah yang sedang melakukan aktivitas di sekitar lokasi. 

Teguran tersebut memicu cekcok yang berujung pada pergumulan dan akhirnya kerumunan massa yang datang pun terlihat membawa senjata tajam dan balok kayu. 

Tidak lama kemudian, massa dari salah satu etnis berkumpul di Mapolres Tangsel untuk mendesak penangkapan Ketua RT setempat yang diduga sebagai provokator keributan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Merupakan Kloter Pertama, Lebih dari 2 Ribu Calon Jemaah Haji Tangerang Siap untuk Diberangkatkan ke Tanah Suci pada 13 Mei

Lebih dari 2 ribu calon jemaah haji Kabupaten Tangerang telah siap untuk diberangkatkan ke Tanah Suci pada pekan kedua bulan Mei.

Didampingi Menkes, Presiden Jokowi Dikabarkan Menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024 di Tangerang Selatan Hari Ini

Presiden Jokowi dikabarkan menghadiri rapat kerja kesehatan nasional tahun 2024 hari ini di ICE BSD, Tangerang Selatan.

Siap Maju di Pilkada DKI Jakarta, Ini Profil Ahmed Zaki Iskandar yang Pernah Menjabat Bupati Tangerang Selama 2 Periode

Berikut ini merupakan profil dari Ahmed Zaki Iskandar, yang menjadi salah satu kader Golkar yang siap maju di Pilgub Jakarta.

Kendaraan di Tol Tangerang Merak Diprediksi Meningkat 3,6 persen pada Arus Mudik Lebaran 2024

Arus mudik Lebaran 2024 di Tol Tangerang Merak diproyeksikan mencapai 3,5 juta kendaraan, naik 3,6 persen dari tahun sebelumnya.

Mancing Bersama di Sungai Cirarab Tangerang, Ayah dan Anak Dilaporkan Tewas Tenggelam

Ayah dan anaknya yang masih berusia 3 tahun dikabarkan tewas tenggelam saat memancing bersama di Sungai Cirarab, Tangerang, Banten.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;