Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas Anggota DPR RI.
Terbaru, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah dinas anggota DPR di Ulujami dan Kalibata, Jakarta.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 30 April 2024 kemarin merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik KPK membawa tiga koper ke mobil berbeda, sebelum akhirnya keluar dari gedung Setjen DPR pada pukul 17.52 WIB.
Nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR yang tengah diselidiki mencapai Rp 120 miliar.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK menduga adanya unsur melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pelaksana proyek.
Modus yang terendus oleh KPK antara lain adalah penggunaan bendera perusahaan lain dalam pengadaan serta proses pengadaan yang hanya formalitas.
Barang yang dikorupsi dalam proyek ini meliputi kelengkapan ruang tamu dan ruang makan di rumah dinas DPR, termasuk di Ulujami dan Kalibata.
Kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Benar, para pimpinan dan pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik dan penuntut, telah mencapai kesepakatan melalui gelar perkara bahwa proses penyidikan akan dinaikkan," kata Ali Fikri.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan langkah preventif dengan mencegah tujuh orang terkait dari pergi ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
Para pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri terkait kasus ini antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah dinas DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat yang signifikan, dengan pengungkapan, peningkatan status kasus, dan tindakan preventif yang dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*/Shofia)