Nasional, gemasulawesi – Presiden Jokowi dikabarkan masih menggodok nama-nama calon anggota Pansel Capim KPK atau Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya hari ini, 9 Mei 2024, menyatakan keanggotaan pansel akan berjumlah 9 orang, dimana 5 orang berasal dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Keppres.
Ari Dwipayana mengatakan hingga saat ini belum ada pengumuman mengenai siapa saja ke-9 orang tersebut.
Namun, Ari menjamin jika nama-nama tersebut pasti sesuai dengan harapan dari masyarakat.
Menurutnya, nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewan Pengawas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan juga memiliki integritas.
Ari diketahui sebelumnya telah menyatakan nama-nama Pansel Capim KPK akan diumumkan di bulan Mei ini.
Disebutkan jika masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK akan selesai pada akhir tahun ini.
Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Presiden akan membentuk pansel yang bertugas menyaring calon pimpinan KPK untuk periode yang berikutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan rekam jejak para calon anggota saat melakukan seleksi pansel capim KPK.
Mereka juga meminta Kepala Negara untuk memilih pansel capim KPK yang telah teruji integritasnya dalam hal pemberantasan korupsi.
Selain Koalisi Masyarakat Sipil, ICW juga meminta Presiden Jokowi untuk tidak salah memilih anggota pansel.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, menyinggung tentang kerja pansel pimpinan KPK di tahun 2019 lalu.
“Hasil kerja pansel dahulu justru menghasilkan pimpinan KPK yang bermasalah,” katanya.
Dia menambahkan jika kerja pansel periode tahun 2019 tidak mendengarkan masukan dan kritik masyarakat.
“Anggota pansel dinilai mempunyai kepentingan tertentu dalam pemilihan calon pimpinan KPK,” ujarnya.
Kurnia menyatakan 2 orang yang sebelumnya disebutkan paling baik oleh Pansel, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, ternyata melanggar etik dan bahkan menjalani proses hukum. (*/Mey)