Ramai Keluhan Soal Pajak Impor, Mendag Zulkifli Hasan Sidak Bea Cukai Bandara Soetta, Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulkifli Hasan lakukan inspensi mendadak (sidak) buntut ramainya keluhan soal besarnya pajak impor atau barang bawaan dari luar negeri.
Mendag Zulkifli Hasan lakukan inspensi mendadak (sidak) buntut ramainya keluhan soal besarnya pajak impor atau barang bawaan dari luar negeri. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @zul.hasan

Nasional, gemasulawesi -  Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan baru-baru ini melakukan kunjungan ke KPU Bea Cukai Tipe C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Dalam kesempatan ini, Mendag Zulkifli Hasan secara langsung memeriksa proses implementasi Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.

Saat tiba di Gerbang kedatangan penerbangan internasional Terminal 3 Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.49 WIB, Zulkifli Hasan tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan logo Kementerian Perdagangan.

Ia disambut oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta sebelum menuju area Custom Bea Cukai.

Baca Juga:
Setelah Ada Seruan Protes, Markas UNRWA di Yerusalem Timur Dilaporkan Diserang oleh Sekelompok Pengunjuk Rasa Penjajah Israel

Namun, karena wilayah tersebut terbatas, hanya Zulkifli Hasan, rombongan, dan anggota Bea Cukai yang dapat memasuki area tersebut.

Permendag Nomor 7 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya telah menjadi perbincangan publik.

Aturan baru ini membahas 3 aspek utama yang sebelumnya menjadi sorotan, yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.

Terfokus pada kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 kembali mengacu pada aturan lama dalam Permendag 25 Tahun 2022, di mana PMI dibebaskan bea masuk hingga 1.500 dolar per tahun.

Baca Juga:
Kabar Gembira! Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Akan Segera Cair, Berikut Nilai yang Didapat

Sebelumnya, Permendag 36 Tahun 2023 memberlakukan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman PMI.

Misalnya, untuk pakaian jadi dan juga aksesoris, ada batasan baru sejumlah 5 pcs dan tidak baru 15 pcs

Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Hal ini mengindikasikan bahwa aturan terkait barang bawaan penumpang akan kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga:
Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Sekjen PBB Dikabarkan Terus Menyerukan Gencatan Senjata Segera di Jalur Gaza Sebanyak 3 Kali

Perlu dicatat bahwa PMK yang mengatur barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Hal ini menunjukkan perubahan signifikan dalam regulasi terkait impor dan ekspor barang bawaan penumpang di luar negeri.

Kunjungan Mendag di Bandara Soekarno Hatta ini juga dibagikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @zul.hasan.

“Dalam rangka implementasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023, saya mengunjungi area Bea dan Cukai Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.

Baca Juga:
Bagian dari Pembangunan, Waketu MPR Lestari Moerdijat Sebut Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi Harus Konsisten Dilakukan

Lebih lanjut  Mendag juga menjelaskan hasil dari kunjungannya tersebut.

“Pada dasarnya implementasi sudah berjalan cukup baik, tidak ada lagi kendala terkait masuknya barang-barang luar negeri ke domestik. Namun tadi kami menemukan adanya seorang penumpang yang membawa peralatan mesin untuk dijual kembali di Indonesia melalui metode jastip (jasa titipan),” lanjutnya.

Mendag juga menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah ditertibkan oleh pihak yang berwenang.

“Tindakan tersebut sudah ditertibkan karena diduga sebagai modus menghindari kewajiban membayar pajak. Jastip boleh, tetapi harus ikut aturan, bayar pajak, ada SNI-nya, dan lain-lain,” tutupnya. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Dialamatkan kepada Gubernur dan Bupati, Mendagri Instruksikan Pemda Mendukung Peningkatan Kinerja Pengelolaan Sumber Daya Air

Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi pemerintah daerah mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sumber daya air.

Sebut Jika Melanggar Akan Mendapatkan Sanksi, Mendag Tegaskan Penyedia Jasa Titip Wajib Mengikuti Aturan Pemerintah

Menteri Perdagangan menegaskan penyedia jasa titip wajib mengikuti aturan pemerintah yang telah ada dan berlaku.

Mendagri Tito Karnavian Tanggapi UU Desa yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Singgung Soal Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa

Resmi diteken Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian tanggapi soal UU Desa, berharap pemerintah desa bisa meningkatkan kinerja kepala desa

Sebut Masih Cukup Terkendali, Mendagri Ingatkan Pemda untuk Mewaspadai Berbagai Faktor yang Dapat Memicu Kenaikan Inflasi

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan pemda untuk waspada terhadap berbagai faktor yang dapat memicu kenaikan inflasi.

Khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera, Mendag Sebut Sebagian Besar Harga Pangan Cenderung Turun Menjelang Lebaran

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan jika sebagian besar harga pangan menjelang Lebaran cenderung turun.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;