Bulukumba, gemasulawesi - Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan, mengumumkan kabar gembira bagi para Aparat Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten tersebut.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN untuk bulan Januari, Februari, dan Maret sudah dipastikan akan segera cair.
Keputusan pencairan TPP untuk ASN ini didasarkan pada surat persetujuan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 900.1.1/7824/Keuda pada tanggal 30 April 2024.
Surat persetujuan dari Kemendagri tersebut memuat alokasi anggaran TPP sebesar Rp161.389.230.771,00 yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024.
Nilai TPP ini telah disusun berdasarkan hasil validasi Kemendagri yang menetapkan nilai Beban Kerja sebesar Rp39.214.805.755,00, Kondisi Kerja sebesar Rp1.724.759.032,00, dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp65.425.285,00.
Dalam konteks pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Bulukumba, Pemerintah Daerah harus mematuhi beberapa pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mempertimbangkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Salah satu pedoman tersebut adalah terkait dengan capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah.
Jika capaian tersebut kurang dari 50 persen, maka Pemerintah Daerah diwajibkan untuk segera mempercepat proses reformasi birokrasi guna meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat.
Tujuannya tak lain adalah untuk meminimalisir ketimpangan dalam pemberian TPP kepada pegawai. Dengan demikian, keadilan dalam pembagian tambahan penghasilan dapat terwujud.
Selanjutnya, dalam alokasi belanja pegawai, Pemerintah Daerah perlu melakukan efisiensi agar tidak melampaui batas maksimum sebesar 30 persen dari total belanja daerah, yang juga termasuk alokasi TPP.
Hal ini mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Andi Ayatullah Ahmad, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Bulukumba, menjelaskan bahwa terjadi penyesuaian terhadap nilai TPP di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan penambahan satu indikator baru.
Yaitu Kondisi Kerja, selain dari Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi yang sudah ada sebelumnya.
Perubahan ini mengharuskan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing OPD.
Proses pencairan TPP sendiri dilakukan secara bertahap untuk OPD yang telah menyelesaikan revisi DPA-nya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba akan segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembayaran TPP bagi OPD yang memenuhi syarat.
Penting untuk dicatat bahwa permohonan persetujuan TPP ini diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba melalui situs resmi sipd.kemendagri.go.id, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses penghasilan tambahan bagi para ASN dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian nilai TPP dan proses persetujuan yang dilakukan dengan teliti, diharapkan bahwa pembayaran tambahan penghasilan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para ASN di Kabupaten Bulukumba.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja di tingkat daerah. (*/Shofia)