Manggarai, gemasulawesi - Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit telah memecat 249 tenaga kesehatan (nakes) non-aparatur sipil negara (non ASN).
Pemecatan ratusan nakes non ASN ini dilakukan Bupati Manggarai setelah mereka melakukan demonstrasi untuk menuntut kenaikan gaji dan perpanjangan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk tahun 2024.
Bupati Manggarai mengambil keputusan ini karena para nakes dari 25 puskesmas yang melakukan demo tersebut dianggap tidak disiplin dan tidak loyal.
"249 (nakes non-ASN yang dipecat) itu, rata-rata mereka semuanya ikut demo," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Flore Bartolomeus Hermopan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Manggarai Flore Bartolomeus Hermopan, para nakes non-ASN tersebut melakukan sebanyak demo dua kali.
Yakni pertama pada 12 Februari 2024 di kantor Bupati Manggarai dan kedua pada 6 Maret 2024 di DPRD Manggarai.
Mereka menuntut agar SPK diperpanjang, mendapat kenaikan gaji setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), tambahan penghasilan (tamasil).
Selain itu mereka juga berharap adanya peningkatan kuota seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Baca Juga:
Periode Libur Lebaran, KAI Sebut Masyarakat Masih Bisa Mendapatkan Tiket Secara Langsung atau Online
Namun, bupati memutuskan untuk tidak memperpanjang SPK para nakes tersebut karena dinilai tidak disiplin dan tidak loyal.
Meskipun begitu, para nakes yang terlibat dalam demonstrasi mengajukan permintaan maaf dan berharap dapat dipekerjakan kembali.
Koordinator Forum Nakes non-ASN Elias Ndala menyampaikan permintaan maaf atas sikap yang mungkin tidak sopan selama wawancara dengan wartawan.
Mereka berharap agar bupati memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja kembali.
"Kami meminta maaf apabila mungkin ada kata-kata yang kurang sopan pada saat ditemui wartawan ketika wawancara. Atau mungkin ada tutur kata dari kami yang tidak berkenan," kata Koordinator Forum Nakes non-ASN Elias Ndala.
Aksi demonstrasi ini muncul karena para nakes non-ASN merasa bahwa upah yang mereka terima tidak memadai untuk kebutuhan hidup mereka.
Dimana para nakes non ASN tersebut hanya mendapat upah berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per bulan.
Meskipun demikian, keputusan untuk tidak memperpanjang SPK tetap diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan loyalitas di lingkungan kerja tersebut. (*/Shofia)