Nasional, gemasulawesi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyoroti soal Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU Desa.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian berharap UU Desa yang baru saja diteken Presiden Jokowi dan disahkan oleh DPR RI dapat menjadi terobosan yang signifikan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa (pemdes).
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga menekankan bahwa tujuan utama dari perubahan UU Desa ini adalah untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa.
“Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas pemerintahan, membina masyarakat, memberdayakan mereka, serta memajukan pembangunan desa. Hal ini bertujuan agar desa dapat menjadi pusat pertumbuhan pembangunan, bukan hanya berfokus pada perkotaan atau daerah urban saja,” jelas Mendagri.
Mendagri menyoroti pentingnya menjadikan desa sebagai kekuatan atau pusat pembangunan yang tidak hanya terfokus pada wilayah urban atau perkotaan.
Proses pembahasan RUU ini dianggap relatif cepat dan telah mengikuti semua prosedur dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keterbukaan dan penerimaan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakatnya, serta pengambilan inisiatif dari DPR RI yang didukung dengan dokumen akademik yang terstruktur dan rancangan RUU yang substansinya jelas, memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam menyiapkan dan merespons masalah-masalah dengan lebih sistematis," tambahnya.
Sebelum disahkan, RUU ini telah melewati persetujuan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kemendagri pada bulan Februari sebelumnya.
Mendagri juga memberikan apresiasi atas kinerja DPR RI dalam memperhatikan aspirasi dari pemerintah desa dan masyarakatnya.
Beberapa poin penting dalam perubahan kedua UU tentang Desa meliputi pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa, tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa.
Selain itu, masa jabatan kepala desa direncanakan menjadi 8 tahun dengan kemungkinan dipilih untuk 2 periode.
Setelah disahkan, pemerintah akan menyelenggarakan sosialisasi kepada semua pihak yang memiliki kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan sesuai dengan amanat UU yang telah disahkan. Diharapkan, dengan adanya perubahan ini, pemerintahan desa dapat lebih efektif dalam mengelola sumber daya dan pembangunan di tingkat lokal. (*/Shofia)