Sebut Jika Melanggar Akan Mendapatkan Sanksi, Mendag Tegaskan Penyedia Jasa Titip Wajib Mengikuti Aturan Pemerintah

Ket. Foto: Mendag Menekankan Penyedia Jasa Titip Wajib untuk Mengikuti Aturan Pemerintah
Ket. Foto: Mendag Menekankan Penyedia Jasa Titip Wajib untuk Mengikuti Aturan Pemerintah Source: (Foto/Instagram/@zul.hasan)

Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan para penyedia jasa titip atau jastip wajib mengikuti aturan pemerintah yang telah ada.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan jika para penyedia jastip melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyatakan aturan itu juga berlaku untuk para penumpang pesawat dari luar negeri.

Baca Juga:
Memfasilitasi Perjalanan Mudik Masyarakat, Presiden Jokowi Perintahkan Sejumlah Menteri untuk Menambah Jumlah Rest Area

Menurutnya, aturan mengenai jasa titip tersebut harus kembali ditegakkan.

Pria yang juga akrab disapa dengan Zulhas itu mengungkapkan dia melihat di bandara ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jasa titip dan itu ada aturannya.

“Dengan adanya kelonggaran barang bawaan untuk penumpang pesawat dari luar negeri, menjadikan pemerintah RI harus menegakkan kembali aturan yang berkaitan dengan jastip,” katanya.

Baca Juga:
Kekayaan Fantastis Petinggi Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan, Capai Rp5,6 Miliar

Zulkifli menyebutkan sekarang ini harus mengikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI.

“Mereka harus mematuhi syarat tersebut, karena kami juga tidak boleh sembarangan,” ujarnya.

Zulhas memaparkan produk pangan dari luar negeri seperti makanan dan juga sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa juga ditawarkan penyedia dari luar negeri.

Baca Juga:
Agar Manfaatnya Dirasakan Masyarakat, Presiden Jokowi Meminta Kepala Daerah untuk Dapat Mengimplementasikan Program Pembangunan

Mendag menuturkan hal itu perlu adanya jaminan atas keamanan dari produk yang dimaksud.

“Dengan mengacu regulasi yang berlaku di Indonesia, barang yang merupakan kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga kesehatan yang terkait yang ditujukan untuk menjaga kandungannya tidak akan berdampak buruk untuk konsumen dalam negeri,” terangnya.

Zulhas menegaskan untuk mengikuti aturan dari masing-masing lembaga dengan aturannya masing-masing.

Baca Juga:
Digelar Hari Ini, Presiden Jokowi dan Wapres Dilaporkan Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024 di JCC Jakarta

“Seperti misalnya untuk halal dari MUI dan untuk kesehatan dari BPOM,” ucapnya.

Jika dari sisi aturan impor, Zulhas menyatakan pemerintah telah mengatur 2 jenis barang bawaan untuk penumpang pesawat dari luar negeri, yaitu barang bawaan pribadi dan juga bukan barang bawaan pribadi.

“Untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimalnya 500 dolar AS dan jika lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak yang sesuai dengan aturan,” paparnya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Lulusan Diharapkan Dapat Memiliki Kualitas Setara Internasional, Presiden Jokowi Meluncurkan PPDS Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Hari Ini

Presiden Jokowi meluncurkan PPDS berbasis rumah sakit pendidikan yang diharapkan lulusan program mempunyai kualitas internasional.

Soroti Isu Pemberdayaan Wanita, Menlu Retno Marsudi Tekankan Hak Memperoleh Pendidikan untuk Kaum Perempuan Afghanistan di OKI

Menlu Retno Marsudi menekankan hak untuk memperoleh pendidikan untuk perempuan Afghanistan di KTT OKI.

Hindari Adanya Green Washing, Menteri LHK Tegaskan Pemerintah Telah Mengatur Perdagangan Karbon demi Menjaga Kedaulatan Negara

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, menegaskan pemerintah RI telah mengatur perdagangan karbon untuk menjaga kedaulatan negara.

Mengenai Kesepakatan Gencatan Senjata di Jalur Gaza, SBY Tegaskan Bukan Hanya Ditentukan oleh Penjajah Israel dan Hamas

SBY menyampaikan kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza bukan hanya ditentukan oleh penjajah Israel dan Hamas saja.

Olahraga Pagi, Presiden Jokowi Dikabarkan Bersepeda di CFD Bundaran HI Jakarta Hari Ini

Presiden Jokowi dilaporkan berolahraga pagi dengan bersepeda di Car Free Day Bundaran HI, Jakarta, pada hari ini.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;