Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan para penyedia jasa titip atau jastip wajib mengikuti aturan pemerintah yang telah ada.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menekankan jika para penyedia jastip melanggar aturan, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga menyatakan aturan itu juga berlaku untuk para penumpang pesawat dari luar negeri.
Menurutnya, aturan mengenai jasa titip tersebut harus kembali ditegakkan.
Pria yang juga akrab disapa dengan Zulhas itu mengungkapkan dia melihat di bandara ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jasa titip dan itu ada aturannya.
“Dengan adanya kelonggaran barang bawaan untuk penumpang pesawat dari luar negeri, menjadikan pemerintah RI harus menegakkan kembali aturan yang berkaitan dengan jastip,” katanya.
Zulkifli menyebutkan sekarang ini harus mengikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI.
“Mereka harus mematuhi syarat tersebut, karena kami juga tidak boleh sembarangan,” ujarnya.
Zulhas memaparkan produk pangan dari luar negeri seperti makanan dan juga sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa juga ditawarkan penyedia dari luar negeri.
Mendag menuturkan hal itu perlu adanya jaminan atas keamanan dari produk yang dimaksud.
“Dengan mengacu regulasi yang berlaku di Indonesia, barang yang merupakan kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga kesehatan yang terkait yang ditujukan untuk menjaga kandungannya tidak akan berdampak buruk untuk konsumen dalam negeri,” terangnya.
Zulhas menegaskan untuk mengikuti aturan dari masing-masing lembaga dengan aturannya masing-masing.
“Seperti misalnya untuk halal dari MUI dan untuk kesehatan dari BPOM,” ucapnya.
Jika dari sisi aturan impor, Zulhas menyatakan pemerintah telah mengatur 2 jenis barang bawaan untuk penumpang pesawat dari luar negeri, yaitu barang bawaan pribadi dan juga bukan barang bawaan pribadi.
“Untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimalnya 500 dolar AS dan jika lebih dari itu, maka akan dikenakan pajak yang sesuai dengan aturan,” paparnya. (*/Mey)