Persempit Ruang Gerak Para Tikus Berdasi, Kejagung Perketat Pengawalan dan Pengawasan Dana Desa Usai UU Desa Resmi Diteken Presiden Jokowi

Usai diteken Presiden Jokowi dan mulai diberlakukan, pengawalan dan pengawasan dana desa akan semakin diperketat oleh Kejagung.
Usai diteken Presiden Jokowi dan mulai diberlakukan, pengawalan dan pengawasan dana desa akan semakin diperketat oleh Kejagung. Source: Foto/ilustrasi/Unsplash

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengintensifkan perannya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa.

Langkah pengawasan UU Desa ini merupakan bagian dari program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel Reda Manthovani menjelaskan bahwa ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus utama kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa usai UU Desa resmi berlaku.

"Kami akan memperhatikan dana desa yang berasal dari berbagai sumber seperti APBN, alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan dari provinsi maupun kabupaten, dan sektor keuangan desa lainnya," ujar Reda Manthovani.

Baca Juga:
Ikuti Sosialisasi, Kepala Bidang IKP Diskominfo Parigi Moutong Sebut Pemanfaatan Teknologi Harus Mematuhi Regulasi yang Telah Ditentukan

Perubahan dalam UU Desa menegaskan bahwa kejaksaan tetap memegang peran penting dalam fungsi pengawasan keuangan desa.

"Kami memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana desa sesuai ketentuan UU Desa," tambah Reda.

Menurutnya, Pasal 4 huruf h UU Desa memberikan arahan penting mengenai perlunya pengaturan desa untuk memajukan perekonomian masyarakat desa guna mengatasi ketimpangan pembangunan di tingkat nasional.

Reda juga menjelaskan bahwa dana desa adalah wujud komitmen dari negara dan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada desa untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Baca Juga:
Menghadiri Musrenbang RPJPD, Pj Bupati Parigi Moutong Tekankan Setiap Perencanaan Pembangunan Harus Selaras dengan Target

Proses penyaluran dana desa dipandang sebagai bagian dari proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan dan pengawasan yang cermat agar dana tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal.

"Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya," tegas Reda.

Langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung ini merupakan upaya konkret dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sehingga hal ini diharapkan dapat meminimalisir peluang penyalahgunaan uang dari para tikus berdasi (koruptor).

Baca Juga:
Penting untuk Penyaluran Bantuan, Menteri Sosial Sebut Verifikasi DTKS Diperbarui Setiap Bulan agar Tidak Terjadi Penyimpangan Data

Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan yang efektif demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Mendagri Tito Karnavian Tanggapi UU Desa yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Singgung Soal Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa

Resmi diteken Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian tanggapi soal UU Desa, berharap pemerintah desa bisa meningkatkan kinerja kepala desa

Polemik Disahkannya UU Desa, Anggota DPR RI Fraksi PKS Ini Desak Pemerintah Pusat Pertegas Soal Kenaikan Gaji Kepdes dan Alokasi Dana Desa

Usai UU Desa resmi diteken, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat desak pemerintah pusat untuk pertegas kejelasan gaji kepdes.

SAH! Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Teken UU Desa, Kabulkan Permintaan Kepala Desa yang Sempat Demo Menuntut Perpanjangan Masa Jabatan

Terus didesak, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani UU Desa yang salah satunya mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

KPK Geledah Kantor Setjen DPR RI Usai Terendus Adanya Dugaan Korupsi Rumah Dinas Anggota, Kerugian Negera Ditaksir Capai Puluhan Miliar

KPK bawa 3 koper usai menggeledah kantor Setjen DRI RI terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota.

Tersangka Kasus Korupsi di PT Timah Terus Bertambah, Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka Baru, 3 Diantaranya Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Timah sebanyak 5 orang, 3 diantaranya langsung ditahan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;