Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengintensifkan perannya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa.
Langkah pengawasan UU Desa ini merupakan bagian dari program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Jamintel Reda Manthovani menjelaskan bahwa ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus utama kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa usai UU Desa resmi berlaku.
"Kami akan memperhatikan dana desa yang berasal dari berbagai sumber seperti APBN, alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan dari provinsi maupun kabupaten, dan sektor keuangan desa lainnya," ujar Reda Manthovani.
Perubahan dalam UU Desa menegaskan bahwa kejaksaan tetap memegang peran penting dalam fungsi pengawasan keuangan desa.
"Kami memiliki kewenangan yang jelas dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap dana desa sesuai ketentuan UU Desa," tambah Reda.
Menurutnya, Pasal 4 huruf h UU Desa memberikan arahan penting mengenai perlunya pengaturan desa untuk memajukan perekonomian masyarakat desa guna mengatasi ketimpangan pembangunan di tingkat nasional.
Reda juga menjelaskan bahwa dana desa adalah wujud komitmen dari negara dan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada desa untuk mencapai kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.
Proses penyaluran dana desa dipandang sebagai bagian dari proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan dan pengawasan yang cermat agar dana tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal.
"Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya," tegas Reda.
Langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Agung ini merupakan upaya konkret dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sehingga hal ini diharapkan dapat meminimalisir peluang penyalahgunaan uang dari para tikus berdasi (koruptor).
Melalui program Jaga Desa, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan yang efektif demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang baik dan transparan. (*/Shofia)