Nasional, gemasulawesi – Revisi Rancangan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa, yang baru saja disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Salah satu poin Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa yang banyak mendapat protes adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 16 tahun dalam 2 periode.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, memberikan tanggapannya terkait revisi UU Desa yang telah disahkan menjadi undang-undang yang kini justru dianggap dapat meningkatkan risiko korupsi.
Menurutnya, terdapat tujuh poin penting dalam perubahan tersebut, salah satunya terkait kesejahteraan bagi Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.
Dalam perubahan ini, terdapat ketentuan mengenai pemberian penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa sesuai dengan kemampuan desa.
PKS justru mendukung agar kesejahteraan Kepala Desa sejalan dengan jabatan pimpinan eksekutif lainnya, yang memiliki wilayah, dipilih langsung oleh masyarakat, dan memiliki beban anggaran untuk kesejahteraan desa.
Oleh karenanya PKS meminta agar gaji kepala desa ditingkatkan, mengingat beban kerja yang cukup berat.
Sebelumnya, PKS juga telah mengusulkan agar gaji kepala desa minimal sebesar 3,7 juta setiap bulan.
Kecilnya gaji Kades saat ini dianggap menjadi faktor utama mengapa banyak Kades terlilit utang hingga berdampak pada kehidupan pribadi mereka.
Dengan disahkannya RUU Desa ini, diharapkan kenaikan gaji Kepala Desa dapat terjadi, terutama dengan kenaikan alokasi Dana Desa.
“Dengan adanya revisi UU Desa ini, kenaikan gaji Kades bisa dipastikan melalui perubahan pada Pasal 72 ayat (5), di mana besaran 10% dari Dana Alokasi Umum untuk Alokasi Dana Desa akan diutamakan untuk pembayaran penghasilan tetap yang disalurkan dari rekening Pemerintah Pusat ke rekening Desa,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Riau II.
Namun, PKS menekankan pentingnya kejelasan mengenai kenaikan Dana Desa, apakah berdasarkan Tambahan Dana Desa yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga, atau kenaikan Dana Desa per tahun yang diatur melalui peraturan keuangan.
PKS mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara jelas mengenai kenaikan gaji Kepala Desa dalam Peraturan Pemerintah terkait pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum, sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU Desa yang baru disahkan.
“Karena itu, FPKS menegaskan kepada Pemerintah untuk secara jelas mengatur ketentuan terkait kenaikan gaji Kepala Desa dalam Peraturan Pemerintah tentang pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (8) UU Desa yang baru disahkan,” ungkap Syahrul.
Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan para kepala desa dengan keuangan desa secara keseluruhan, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan masalah di kemudian hari. (*/Shofia)