Polemik Disahkannya UU Desa, Anggota DPR RI Fraksi PKS Ini Desak Pemerintah Pusat Pertegas Soal Kenaikan Gaji Kepdes dan Alokasi Dana Desa

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menanggapi soal UU Desa yang baru diteken Presiden Jokowi.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat menanggapi soal UU Desa yang baru diteken Presiden Jokowi. Source: Foto/Dok. PKS

Nasional, gemasulawesi – Revisi Rancangan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU Desa, yang baru saja disahkan dan diteken oleh Presiden Jokowi, telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Salah satu poin Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau dikenal dengan UU Desa yang banyak mendapat protes adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 16 tahun dalam 2 periode.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, memberikan tanggapannya terkait revisi UU Desa yang telah disahkan menjadi undang-undang yang kini justru dianggap dapat meningkatkan risiko korupsi.

Menurutnya, terdapat tujuh poin penting dalam perubahan tersebut, salah satunya terkait kesejahteraan bagi Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.

Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian Tanggapi UU Desa yang Baru Saja Diteken Presiden Jokowi, Singgung Soal Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa

Dalam perubahan ini, terdapat ketentuan mengenai pemberian penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa sesuai dengan kemampuan desa. 

PKS justru mendukung agar kesejahteraan Kepala Desa sejalan dengan jabatan pimpinan eksekutif lainnya, yang memiliki wilayah, dipilih langsung oleh masyarakat, dan memiliki beban anggaran untuk kesejahteraan desa.

Oleh karenanya PKS meminta agar gaji kepala desa ditingkatkan, mengingat beban kerja yang cukup berat. 

Sebelumnya, PKS juga telah mengusulkan agar gaji kepala desa minimal sebesar 3,7 juta setiap bulan. 

Baca Juga:
Bikin Emosi! Aksi Wisatawan Asing di Bali yang Ceburkan Motor Sewaan ke Kolam Renang Viral di Media Sosial, Banjir Hujatan Netizen

Kecilnya gaji Kades saat ini dianggap menjadi faktor utama mengapa banyak Kades terlilit utang hingga berdampak pada kehidupan pribadi mereka.

Dengan disahkannya RUU Desa ini, diharapkan kenaikan gaji Kepala Desa dapat terjadi, terutama dengan kenaikan alokasi Dana Desa. 

“Dengan adanya revisi UU Desa ini, kenaikan gaji Kades bisa dipastikan melalui perubahan pada Pasal 72 ayat (5), di mana besaran 10% dari Dana Alokasi Umum untuk Alokasi Dana Desa akan diutamakan untuk pembayaran penghasilan tetap yang disalurkan dari rekening Pemerintah Pusat ke rekening Desa,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Riau II.

Namun, PKS menekankan pentingnya kejelasan mengenai kenaikan Dana Desa, apakah berdasarkan Tambahan Dana Desa yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga, atau kenaikan Dana Desa per tahun yang diatur melalui peraturan keuangan.

Baca Juga:
Terpesona oleh Keindahan Alami yang Memukau dengan Menjelajahi Wisata Ajaib Danau Suoh di Lampung Barat

PKS mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara jelas mengenai kenaikan gaji Kepala Desa dalam Peraturan Pemerintah terkait pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum, sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU Desa yang baru disahkan.

“Karena itu, FPKS menegaskan kepada Pemerintah untuk secara jelas mengatur ketentuan terkait kenaikan gaji Kepala Desa dalam Peraturan Pemerintah tentang pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (8) UU Desa yang baru disahkan,” ungkap Syahrul.

Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan para kepala desa dengan keuangan desa secara keseluruhan, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan masalah di kemudian hari. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Termasuk Pilkada 2024, Cak Imin Akui Berharap Kerja Sama antara PKB dengan NasDem dan PKS Tetap Berlanjut

Cak Imin mengharapkan kerja sama antara PKB dengan NasDem dan PKS tetap berlanjut termasuk dengan Pilkada tahun ini.

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo dan Gibran, Gerindra Yakin Akan Ada Titik Temu Jika Berkaitan dengan Kepentingan Negara

Mengenai Partai Gelora yang menolak PKS bergabung ke koalisi, Gerindra meyakini akan ada titik temu jika berkaitan dengan kepentingan negara

Tolak Bergabung, Partai Gelora Ingatkan PKS Pernah Memberikan Cap Pengkhianat kepada Prabowo Karena Merapat ke Pemerintahan Jokowi

Partai Gelora mengingatkan jika PKS pernah memberikan cap pengkhianat kepada Prabowo dikarenakan bergabung ke pemerintahan Jokowi.

Belum Dapat Dipastikan Kapan Mengunjungi PKS, Gerindra Sebut Prabowo Akan Mendatangi Semua Partai Politik

Gerindra menyebutkan Prabowo Subianto akan mendatangi semua partai politik dan juga belum dapat memastikan kapan mengunjungi PKS.

Prabowo dan Gibran Tidak Hadir dalam Acara Halal Bihalal, PKS Pastikan Akan Ada Kegiatan Silaturahmi Lanjutan

PKS memastikan akan ada kegiatan silaturahmi lanjutan dengan Prabowo dan Gibran karena tidak dapat hadir dalam acara halal bihalal hari ini.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;