Nasional, gemasulawesi – Kementerian Agama mengungkapkan jika hari Jumat kemarin, tanggal 23 Februari 2024, merupakan hari terakhir untuk pelunasan biaya perjalanan ibadah haji atau bipih jemaah reguler tahun 2024 tahap I.
Anna Hasbie yang merupakan juru bicara Kementerian Agama atau Kemenag, menyatakan jika total telah ada 200.601 jemaah haji yang melunasi biaya haji tahun 2024 untuk tahap I.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, menyebutkan jika untuk kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sekitar 221.000 jemaah.
Indonesia kemudian diketahui mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 kuota sehingga jumlah totalnya menjadi 241.000 jemaah.
Sementara itu, kuota tersebut juga terbagi menjadi 213.230 jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
“Untuk jemaah haji reguler yang telah melunasi, terdiri atas 161.567 orang yang berhak melunasi biaya haji untuk tahun 2024, 4.500 jemaah yang masuk ke dalam kuota lansia prioritas dan 238 petugas haji daerah atau PHD, serta 1 pembimbing pada kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah,” katanya.
Anna menambahkan ada sekitar 34.295 jemaah yang telah melunasi biaya haji dengan status cadangan.
Anna menuturkan bahwa terdapat 5 provinsi dengan jemaah paling banyak yang telah melunasi biaya haji, yaitu Jawa Barat sekitar 30.689 jemaah, Jawa Timur sebanyak 27.418 jemaah dan Jawa Tengah sekitar 25.042 jemaah.
“Kemudian ada Banten sekitar 7.591 jemaah dan Sumatera Utara sekitar 6.352 jemaah,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemiskinan Tak Kunjung Selesai, Menko PMK Sebut Sistem Pukul Rata Tidak Dapat Diterapkan
Menurut Anna, 5 provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melakukan pelunasan biaya haji adalah Jawa Barat sekitar 5.636 jemaah, Jawa Timur sebanyak 5.613 jemaah, Jawa Tengah sekitar 3.468 jemaah, DKI Jakarta untuk 1.780 jemaah dan Sumatera Utara sebanyak 1.463 jemaah.
Anna memaparkan jika masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan biaya haji untuk tahap II pada tanggal 13 hingga tanggal 26 Maret 2024.
“Untuk pelunasan tahap II diperuntukkan untuk 4 kategori,” ucapnya.
4 kategori tersebut, yakni jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji di tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas, pendamping jemaah haji lansia dan jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. (*/Mey)