Nasional, gemasulawesi – Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri, pada tanggal 22 Februari 2024, KPK telah memeriksa 3 orang saksi untuk kasus dugaan pemotongan dan juga penerimaan uang yang terjadi di lingkungan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Sidoarjo.
Ali Fikri menuturkan jika KPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 21 Februari 2024 kemarin.
Disebutkan juru bicara KPK. Ali Fikri, jika pemeriksaan terhadap 3 orang saksi tersebut dilakukan untuk berkas perkara tersangka Siska Wati atau SW yang merupakan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui jika 3 orang saksi yang diperiksa tersebut adalah Andjar Surjadianto yang merupakan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri yang adalah Kepala Bidang PD3 BPPD dan Nur Aditya Marendra Wardhani yang merupakan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Sidoarjo.
Ali menuturkan jika ketiga saksi datang untuk memenuhi panggilan KPK.
“Yang dikonfirmasi antara lain yang berkaitan dengan status jabatan dari tersangka Siska Wati atau SW di BPPD Sidarjo, yang juga termasuk dengan pihak yang terkait lainnya,” katanya.
Selain itu, Ali Fikri mengungkapkan jika tim penyidik KPK juga turut melakukan pendalaman terhadap besaran potongan insentif ASN BPPD untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dan juga Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.
“Ketiganya diduga mengetahui tentang besaran potongan yang dimaksud,” ujarnya.
Untuk kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
SW diduga melakukan pemotongan dana insentif para ASN untuk Ahmad Muhdlor Ali yang merupakan Bupati Sidoarjo.
Kasus ini bermula pada tahun 2023 lalu, diketahui jika besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo senilai 1,3 triliun rupiah.
Atas perolehan pajak itu, para ASN di BPPD Sidoarjo mendapatkan dana insentif.
Baca Juga:
Harga Beras Terus Naik, Gibran Sebut Telah Lakukan Langkah Intervensi dengan Menggelar Operasi Pasar
Selaku pejabat BPPD dan juga bendahara, SW diduga secara sepihak melakukan pemotongan insentif para ASN tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, besaran potongan yang dilakukan sekitar 10 hingga 30% yang disesuaikan dengan besaran insentif yang diterima. (*/Mey)