Nasional, gemasulawesi – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dilaporkan hadir dalam sidang ICJ (Mahkamah Internasional) di Den Haag hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, untuk memberikan pernyataan lisan.
Untuk menyampaikan pernyataannya tersebut, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, diketahui terbang langsung ke Den Haag setelah menghadiri pertemuan G20 di Brazil.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyatakan jika ini adalah solidaritas rakyat Indonesia mengenai masalah yang sangat penting.
Baca Juga:
Kemiskinan Tak Kunjung Selesai, Menko PMK Sebut Sistem Pukul Rata Tidak Dapat Diterapkan
“Saya berdiri di hadapan Anda untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan oleh penjajah Israel,” katanya.
Retno Marsudi memaparkan bahwa pendudukan ilegal yang dilakukan penjajah Israel dan juga kekejamannya harus dihentikan, serta tidak boleh dinormalisasi atau diakui.
“Jelas bahwa penjajah Israel tidak memiliki niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional,” katanya.
Menlu Retno menekankan tidak ada negara yang boleh diberikan kebebasan untuk melakukan apapun yang diinginkannya terhadap negara-negara yang lebih lemah.
“Dan inilah sebabnya kita memiliki hukum internasional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Menlu mengatakan jika tidak ada alasan untuk pengadilan untuk menolak memberikan pendapat penasehat.
Baca Juga:
Minta Jajarannya Buat Resume, AHY Pimpin Rapat Pertama Sebagai Menteri ATR Hari Ini
“Beberapa negara berargumen bahwa melakukan hal tersebut akan merusak proses perdamaian, namun, argumen ini tidak valid karena saat ini tidak ada negosiasi yang layak,” ujarnya.
Retno menambahkan jika ICJ juga tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan.
“Segala tindakan yang menghalangi rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo, KPK Dikabarkan Telah Memeriksa 3 Orang Saksi
Retno mengungkapkan jika jelas bahwa kelanjutan rezim apartheid penjajah Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.
Retno juga menekankan jika ICJ memiliki yurisdiksi bahwa penjajah Israel secara konsisten menghindari perundingan mengenai solusi 2 negara dan mencegah rakyat Palestina untuk mewujudkan hak atas penentuan nasib sendiri.
Dia juga dilaporkan berbicara tentang perpindahan populasi penjajah Israel ke tanah-tanah Palestina di Tepi Barat, sehingga secara mendasar mengubah susunan wilayah Palestina yang diduduki.
Selain Indonesia, beberapa negara, seperti Norwegia dan Pakistan juga ikut memberikan pendapatnya di hadapan ICJ pada hari Jumat.
Selama beberapa hari terakhir, ICJ telah menggelar audiensi publik untuk advisory opinion atau fatwa hukum ICJ yang berkaitan dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal penjajah Israel terhadap Palestina dan akan berlangsung hingga hari Senin, tanggal 26 Februari 2024. (*/Mey)