Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, sidang gugatan pra peradilan yang sebelumnya diajukan oleh Aiman Witjaksono akan dilangsungkan perdana hari ini, tanggal 19 Februari 2024.
Diketahui jika sidang pra peradilan Aiman Witjaksono tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pada keterangan yang tertera di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan jika sidang gugatan pra peradilan Aiman Witjaksono akan diadakan di ruang sidang 6.
Baca Juga:
Dilakukan pada Hari Jumat, Menlu Akan Sampaikan Pernyataan Lisan tentang Palestina di Hadapan ICJ
Saat dimintai konfirmasinya, kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, menyatakan jika pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk sidang yang akan digelar perdana tersebut.
Menurut Finsensius, persiapan yang dilakukan adalah persiapan biasanya.
“Untuk agenda masih berupa pemeriksaan identitas dari pihak-pihak yang terkait dan juga pembacaan permohonan,” terangnya.
Namun, Finsensius menegaskan jika pihak mereka tetap mempersiapkan bukti-bukti yang ada.
Finsensiu memaparkan jika Aiman Witjaksono juga akan hadir dalam sidang perdana gugatan pra peradilannya.
Diketahui jika sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan pra peradilan terkait dengan penyitaan handphone miliknya.
Baca Juga:
Dilakukan Jika Produksi Dalam Negeri Kurang, Pemerintah Akan Impor Beras 2 Juta Ton dari Thailand
Disebutkan jika kejadian tersebut berkaitan dengan kasus dugaan hoaks pernyataan mengenai oknum aparat kepolisian yang tidak netral di pemilu tahun 2024.
Gugatan pra peradilan tersebut dilaporkan teregistrasi di PN Jakarta Selatan pada tanggal 6 Februari 2024 dengan No. 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dilaporkan masih melakukan pengusutan tentang kasus Aiman Witjaksono yang mengungkapkan oknum kepolisian tidak netral di pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
Bantuan Minim, Pengungsi Banjir Demak Dilaporkan Terpaksa Makan Sehari Sekali
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang merupakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan jika pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Ade juga meminta masyarakat untuk menunggu terkait perkembangan kasus itu.
“Untuk berkas kasus Aiman Witjaksono, masih berada dalam tahap penyidikan dan itu nanti kami update,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemilu 2024, Kementerian Kesehatan Sebut Petugas yang Meninggal Menjadi 57 Orang
Disebutkan jika sebelum menaikkan kasus Aiman Witjaksono tersebut ke tingkat penyidikan, Polda Metro Jaya telah melaksanakan gelar perkara sebelumnya. (*/Mey)