Internasional, gemasulawesi – Diketahui sebelum Amerika Serikat menggunakan hak vetonya di sidang Dewan Keamanan PBB mengenai gencatan senjata di Palestina, Sekjen PBB, Antonio Guterres, mengajukan atau menyinggung Pasal 99 Piagam PBB ke DK PBB.
Dalam sebuah surat yang dikirimkannya ke Presiden Dewan Keamanan PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, Sekjen PBB Antonio Guterres menyampaikan kecemasan dan kekhawatirannya tentang Palestina yang semakin hancur.
Diketahui jika tindakan Sekjen PBB Antonio Guterres tersebut membuat Israel marah.
Baca Juga: Tewaskan Banyak Jiwa Tak Bersalah, Ini Bagaimana Blokade Israel Menghambat Rekonstruksi Gaza
Dalam surat yang ditujukannya untuk DK PBB tersebut, Antonio Guterres menyebutkan jika dia menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada PBB mengenai suatu permasalahan yang menurut pendapatnya dapat memperburuk ancaman terhadap perdamaian.
Antonio Guterres juga menyinggung tanggung jawab DK PBB dengan menyampaikan situasi di Palestina dapat memperburuk pemeliharaan dan keamanan internasional.
Dewan Keamanan PBB sendiri merupakan badan yang paling kuat yang ada di PBB dan beranggotakan 15 negara.
15 negara tersebut terdiri dari 5 negara permanen dan 10 yang lainnya adalah anggota tidak tetap.
Salah satu tanggung jawab dari DK PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Menurut laporan, itu merupakan salah satu langkah yang langka yang dilakukan oleh seorang Sekjen PBB.
Dikatakan jika Antonio Guterres selaku Sekjen PBB melakukannya karena DK PBB tidak juga berhasil menciptakan resolusi untuk mendesak Israel menerapkan gencatan senjata bersama Hamas.
“Ini adalah pertama kalinya sejak dia diangkat menjadi Sekjen PBB di tahun 2017,” kata juru bicara Antonio Guterres, Stephane Dujarric.
Sekjen PBB diketahui hanya memiliki kekuasaan terbatas dan tidak dapat begitu saja berinisiatif mengadakan rapat di DK PBB.
Hal ini dikarenakan Sekjen PBB memiliki peran utama sebagai kepala pejabat administratif PBB.
Namun, Pasal 99 Piagam PBB itu memberikan kewenangan kepada Sekjen PBB untuk dapat mengangkat masalah apapun ke DK PBB seperti yang dilakukan Antonio Guterres.
Dalam Pasal 99 Piagam PBB, Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu atau masalah apapun ke DK PBB jika menurutnya masalah tersebut dapat mengancam perdamaian dan keamanan seluruh dunia.
Pasal 99 Piagam PBB ini terakhir kali digunakan di tahun 1989 saat Sekjen PBB saat itu, Javier Perez de Cuellar, meminta DK PBB untuk membahas perang sipil di Lebanon. (*/Mey)