Hukum, gemasulawesi - Modus bisnis email compromised alias manipulasi data email berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Dalam penyelidikannya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban akibat bisnis manipulasi data email ini mencapai Rp 32 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, lima orang tersangka diamankan dalam kasus ini, termasuk dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Modus operandi para tersangka melibatkan pemalsuan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transferan dana.
Mereka memanfaatkan kecerobohan korban dengan mengganti posisi atau menambahkan beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya.
"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, seperti mengubah posisi atau menambahkan beberapa huruf dalam alamat email sehingga mirip dengan aslinya. Setelah itu, pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuatnya kepada korban yang berada di Indonesia," ujar Dirtipidsiber.
Kronologi kasus ini dimulai dari laporan kepolisian Singapura yang kemudian disampaikan ke Bareskrim Polri.
Korban dalam kasus ini adalah perusahaan di Singapura yang melakukan transaksi dengan perusahaan fiktif yang didirikan oleh para tersangka.
Para tersangka berhasil meminta perusahaan di Singapura untuk mengirimkan dana ke rekening perusahaan palsu yang mereka kendalikan.
Adapun para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah dua WNA Nigeria, yaitu CO alias O dan EJA alias E, serta tiga Warga Negara Indonesia dengan inisial DN alias L, YC, dan I.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini sangat terstruktur. CO dan EJA bertanggung jawab atas perintah kepada L untuk merekrut YC dan I guna mendirikan perusahaan yang akan menampung uang hasil kejahatan.
Selain kelima tersangka tersebut, masih ada satu WNA Nigeria lagi dengan inisial S yang sedang diburu karena diduga terlibat dalam peretasan dan berkomunikasi dengan perusahaan korban.
Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman pidana yang dihadapi para tersangka adalah paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dari kejahatan di dunia digital yang semakin canggih.
Manipulasi data melalui email palsu menjadi salah satu modus yang digunakan oleh pelaku untuk merugikan korban secara finansial. (*/Shofia)