Nasional, gemasulawesi - Satuan Tugas Penanggulangan Narkotika (P4GN) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 60 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama hingga bulan Mei 2024.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, 4 tersangka dalam jaringan Fredy Pratama berhasil ditangkap dalam kasus laboratorium narkoba di Sunter.
Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa dari 60 tersangka dari jaringan Fredy Pratama tersebut, sebagian besar telah melewati tahap penyerahan berkas tahap II ke kejaksaan, sementara ada beberapa yang masih dalam proses penyidikan.
Dari total penyitaan aset yang berhasil dilakukan terhadap jaringan Fredy Pratama, nilai yang terkumpul mencapai Rp 432,20 miliar.
Para tersangka ini akan dihadapkan pada pasal berlapis sesuai dengan hukum Indonesia.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyangkut pengedaran narkotika golongan I.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan terkait dengan obat-obatan tertentu.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mereka juga terancam denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga dari nilai kerugian yang ditimbulkan.
Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi atau dugaan praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
"Segera laporkan jika Anda menemukan adanya aktivitas peredaran narkoba. Semakin cepat laporan kami terima, semakin banyak jiwa yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba," tegasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba.
Selain itu, Polri juga terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba. (*/Shofia)