Nasional, gemasulawesi - Viral aksi oknum pegawai maskapai penerbangan swasta terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba dan kini berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, yang mengonfirmasi penangkapan dua pegawai maskapai swasta terkait peredaran narkoba.
Peran kedua oknum pegawai maskapai tersebut adalah sebagai kurir dalam menyelundupkan narkoba, dengan cara melewati pengecekan di Bandara Soekarno-Hatta dan membawa barang haram tersebut ke dalam kabin pesawat.
Kedua pelaku berhasil ditangkap tim Bareskrim Polri saat tiba di bandara tersebut.
“Kami menangkap kurir tersebut ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta," papar Mukti.
Dalam operasi penangkapan ini, Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ekstasi.
Selain kedua pegawai maskapai, ada lima tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba lewat pesawat rute Medan-Jakarta.
Penyelidikan ini dimulai dari penangkapan kurir dengan inisial MRP di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:
Sebelumnya Telah Diperkirakan, Hamas Kutuk Veto AS yang Halangi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian, kedua pegawai maskapai swasta berinisial DA dan RD memiliki peran penting dalam membantu kurir MRP untuk membawa narkoba masuk ke dalam pesawat.
Mereka membantu MRP melewati skrining bandara dan mengantarkan barang haram tersebut hingga ke dalam kabin pesawat.
Selain itu, ada keterlibatan seorang petugas lavatory service maskapai, yang disingkat dengan L, dalam membantu penyelundupan narkoba ini.
Keduanya bertugas membawa sabu seberat lima kilogram dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara dan kemudian menukar tas dengan MRP setelah turun dari pesawat.
“Ada keterlibatan karyawan atau petugas layanan lavatory dari maskapai penerbangan. Saya menyingkatnya sebagai L. Kedua petugas tersebut membawa barang dari luar dan menyelundupkannya ke dalam area bandara," jelas Arie Ardian dalam pernyataannya.
Arie Ardian menjelaskan bahwa DA dan RD mendapatkan upah hingga Rp10 juta atas perannya dalam kegiatan penyelundupan ini.
Saat ini, satu orang petugas maskapai lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih dalam pencarian.
Upah yang diterima dibagi tiga, dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp1 juta, Rp6 juta, dan Rp3 juta. (*/Shofia)