Politik, gemasulawesi – Tim Hukum Nasional atau THN dari pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU ke MK (Mahkamah Konstitusi) hari ini, tanggal 21 Maret 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Tim Hukum Nasional atau THN Anies Baswedan dan Cak Imin, Fajri, melalui undangan liputan yang disebarkan.
Fajri menyatakan pihaknya mengundang para jurnalis untuk melakukan liputan terhadap kehadiran Tim Hukum Nasional dari Anies Baswedan dan Cak Imin di Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, pada pukul 08.00 WIB.
Baca Juga:
Angkat Bicara, Surya Paloh Pertanyakan Efektivitas Pengajuan Hak Angket
“Tujuan kedatangan kami ke gedung Mahkamah Konstitusi adalah untuk mendaftarkan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360/2024 yang menetapkan hasil Pemilu tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, dalam sebuah video yang diunggah di hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga menyampaikan pihaknya meminta tim hukum AMIN untuk memperjuangkan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan pasangan nomor urut 2, sebagai pemenang Pilpres tahun 2024 dalam 1 putaran.
Suara yang didapatkan keduanya, yakni sekitar 96.214.691.
Selain itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga dilaporkan unggul di 36 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, juga mendapatkan kemenangan di luar negeri.
Di sisi lain, Ganjar Pranowo juga sebelumnya menegaskan jika pihaknya akan segera mengajukan gugatan untuk hasil Pilpres tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Ganjar mengungkapkan jika tim hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga telah menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan sengketa hasil Pemilu tahun 2024.
Menurut hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres tahun 2024, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diketahui berada di peringkat ketiga dengan suara sekitar 27.040.878.
“Kita telah menyiapkan banyak hal terkait hal tersebut,” paparnya.
Ganjar melanjutkan jika tim hukum juga telah siap, maka pihaknya juga akan mengikuti prosesnya.
Ganjar menambahkan jika untuk pengajuan gugatan, pihaknya akan melakukan penyesuaian dengan jadwal yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. (*/Mey)