Politik, gemasulawesi – Pasangan capres dan cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diketahui mengambil sikap yang berbeda terkait usulan hak angket DPR mengenai dugaan kecurangan pemilu tahun 2024.
Ganjar Pranowo dilaporkan vokal dalam mendorong hak angket DPR tersebut, sedangkan Mahfud MD memilih enggan untuk ikut-ikutan.
Sementara itu, terkait dengan usulan hak angket DPR yang digagas oleh kubu PDI P, beberapa pakar hukum tata negara menilai jika hak angket DPR yang ditujukan untuk membongkar kecurangan pemilu tahun 2024 adalah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.
Mahfud MD menegaskan jika dia tidak mau ikut-ikutan dalam usulan hak angket tersebut.
“Hak angket adalah usulan partai politik dan tidak berkaitan dengan pasangan capres serta cawapres,” katanya.
Mahfud MD juga mengungkapkan jika dia tidak melakukan koordinasi dengan PDI P yang menjadi pihak yang mendorong usulan hak angket.
Baca Juga:
Kunjungi Kediaman Prabowo, Ketua Umum PAN Bangun Koalisi Kebangsaan Menjelang Pemilu 2024
“Tidak ada keharusan untuk saya mendorong hak angket yang dimaksud,” ujarnya.
Hal tersebut berbeda dengan Ganjar Pranowo yang setuju dan mendorong hak angket DPR yang disebutkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.
“DPR perlu untuk segera memanggil terhadap penyelenggara pemilu 2024,” ucapnya.
Baca Juga:
Politikus Senior Sekaligus Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto Tutup Usia
Menurutnya, jika ingin melihat, mengetahui dan juga membuktikan, hak angket menjadi yang paling bagus karena akan menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu tahun 2024.
“Untuk di bawahnya ada interpelasi,” jelasnya.
Ganjar menyebutkan jika dirinya bersama dengan PDI P yang menjadi partai pengusungnya dalam pilpres 2024 telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaran pemilu tahun 2024 sehari setelah hari pencoblosan.
“Dalam evaluasi yang pihak kami lakukan, ditemukan sejumlah anomali,” terangnya.
Dia menuturkan jika dari evaluasi tersebut juga ditemukan kejanggalan dalam sistem.
“Oleh karena itu, saya mendorong DPR untuk mengambil sikap dengan melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu,” imbuhnya.
Baca Juga:
Lucky Hakim Mengundurkan Diri Dari Jabatannya, Apa yang Sebenarnya Terjadi
Ganjar menyampaikan jika nantinya masalah ini dapat dibawa ke zona netral dan masyarakat dapat mengetahuinya. (*/Mey)