Nasional, gemasulawesi - Kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya terus disorot Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari penyidikan yang dilakukan, Kejagung mengungkap bahwa negara mengalami kerugian besar yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberikan keterangan pada Selasa, 22 Juli 2025.
Nurcahyo menyebut bahwa jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara ditaksir sangat besar.
“Kerugian negara kurang lebih senilai Rp 1.088.650.808.028,00,” jelas Nurcahyo.
Perkembangan kasus ini bermula dari pemberian fasilitas pinjaman oleh tiga bank daerah kepada PT Sritex. Adapun ketiga bank tersebut adalah Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng.
Selain dari bank-bank daerah itu, Sritex juga disebut menerima pinjaman dari sindikasi bank lainnya yang secara keseluruhan totalnya mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Angka ini didasarkan pada nilai outstanding atau sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh Sritex hingga bulan Oktober 2024.
Rincian dari kredit bank daerah menunjukkan bahwa Bank Jateng memberikan kredit senilai Rp395.663.215.800,00 kepada Sritex.
Sementara itu, Bank BJB mengucurkan kredit sebesar Rp543.980.507.170,00.
Sedangkan dari Bank DKI Jakarta, Sritex memperoleh dana kredit sebanyak Rp149.007.085.018,57. Jika ketiga angka tersebut dijumlahkan, maka total pinjaman dari bank daerah saja sudah mencapai sekitar Rp1,088 triliun.
Nilai fantastis kredit tersebut kini menjadi sorotan utama penyidik karena belum sepenuhnya dilunasi oleh pihak Sritex.
Proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejagung juga akan mencakup analisa mendalam terkait prosedur pemberian kredit, apakah telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
Pihak Kejagung juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari pemberian kredit tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai calon tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus menggali dokumen-dokumen penting serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat. (Antara)