Nasional, gemasulawesi - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyampaikan respons resmi terhadap sorotan publik yang ramai disuarakan melalui media sosial terkait vonis dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.
Kasus tersebut melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai terdakwa utama.
Reaksi masyarakat cukup kecewa dengan vonis, sehingga mendorong pihak pengadilan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses hukum yang telah dilalui.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Andi menekankan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong murni berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Majelis Hakim, kata dia, bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip peradilan yang objektif.
Andi juga menambahkan bahwa proses pengambilan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar maupun narasi politik.
"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada." Jelas Andi.
Penjelasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang bahwa keputusan tersebut sarat kepentingan di luar proses hukum.
Baca Juga:
Tonggak Sejarah IEU-CEPA: Indonesia dan Uni Eropa Sepakati Akselerasi Penyelesaian Perundingan
Lebih lanjut, Andi meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak buru-buru memberikan penilaian sebelum membaca secara menyeluruh isi putusan.
Ia mengatakan bahwa putusan pengadilan bukan hanya terdiri atas poin-poin yang meringankan atau memberatkan, melainkan juga menyertakan pertimbangan hukum yang utuh yang harus dilihat secara berimbang.
Ia mengimbau publik agar memahami keputusan pengadilan dengan melihat garis besar dan benang merah yang menjadi dasar dijatuhkannya vonis.
Dalam kesempatan itu, Andi juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan hakim untuk menempuh jalur banding.
Baca Juga:
Kemenperin dan AGC Bersinergi Perkuat Industri Nasional dan Percepat Pengurangan Emisi Karbon
Oleh karena itu, menurutnya, kesabaran masyarakat sangat dibutuhkan agar proses peradilan bisa berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong sendiri merupakan perkara besar yang menyeret kerugian negara hingga Rp194,72 miliar.
Dalam amar putusan, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ia terbukti telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur dan berdampak langsung pada keuangan negara. Oleh sebab itu, vonis terhadap Tom Lembong menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu berbagai reaksi, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan. (Antara)