Lanal Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepri

<p>Foto: Benih Lobster.</p>
Foto: Benih Lobster.

Berita nasional, gemasulawesi– Tim F1QR Lanal TBK berhasil gagalkan upaya penyelundupan benih lobster dari Speedboat tanpa nama, tujuan Singapura di Perairan Pulau Rukan Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin 28 Juni 2021.

“Ada sebanyak 15 boks styrofoam berhasil diamankan. Boks itu berisi 479 kantong plastik baby lobster,” ungkap Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Karimun, Letkol Laut (P) Puji Basuki melalui keterangan tertulis, Selasa 29 Juni 2021 sore.

Penyelundupan benih lobster itu yang juga berawal dari informasi intelijen terhadap adanya dugaan penyeludupan baby lobster.

Terdapat dua jenis lobster yang ditemukan, antara lain masing-masing jumlah 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1000 ekor benur jenis mutiara, dari hasil pencacahan.

“Dari penyelundupan ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 12 miliar,” jelasnya.

Kronologi penindakan itu berawal dari informasi terkait adanya upaya penyeludupan benur tujuan negara Singapura.

Selanjutnya, dari informasi tersebut, Tim F1QR Lanal TBK kemudian melakukan operasi keamanan laut terbatas di Perairan Pulau Rukan.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengeboman Ikan di Bangkep, Sulawesi Tengah

“Pada 03.45 Wib, tim F1QR mendeteksi suara dan terpantau satu unit speedboat berkecepatan tinggi diduga sebagai pelaku kegiatan ilegal. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran,” papar Puji.

Setelah melakukan pengejaran, tim kehilangan speedboat tersebut. Namun, petugas terus melakukan upaya penyisiran dan menemukan boks styrosfoam berisi benur.

Tim F1QR harus menghentikan pengejaran terhadap kapal tersebut, karena kecepatan speedboat tidak dapat diimbangi.

“Pelaku menggunakan speedboat bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengejaran terhadap petugas,” ungkapnya

Kegiatan penyelundupan baby lobster tersebut melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.

Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (Satu Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah.

“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk terhadap para penyeludup dan juga asal bemhr itu,” tutupnya. (***)

Baca juga: Wapres Minta Kominfo Beri Layanan Tol Langit ke Papua

...

Artikel Terkait

wave

Indonesia Teken Kerjasama Pertahanan Informasi dengan Prancis

Kerjasama Pertahanan Informasi dengan Prancis dimulai, usai persetujuan kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).

Pemerintah Didesak Lindungi ABK WNI di Kapal Asing

Destructive Fishing Watch (DFW) mendesak pemerintah mengambil tindak, untuk melindungi awak kapal ikan WNI di kapal asing.

Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

Polda Jambi menetapkan Anleg Tanjung Barat berinisial BA tersangka kasus pencurian tandan buah segar kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo.

Wapres Minta Tempat Wisata Papua Ada Musholla dan Makanan Halal

Destinasi tempat wisata Papua terus berkembang, muncul permintaan untuk menyediakan sejumlah fasilitas seperti musholla dan makanan halal.

Kementan Bangun Embung di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Untuk meningkatkan meningkatkan produktivitas pertanian, Kementan membangun embung di Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;