Nasional, gemasulawesi - Kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang melibatkan pengemudi Fortuner, Pierre WG Abraham, benar-benar mengguncang publik.
Baru-baru ini terungkap adanya peran kakaknya yang merupakan purnawirawan TNI dalam memberikan pelat TNI yang telah kadaluarsa kepada Pierre.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, pelat TNI tersebut berasal dari kakak Pierre yang saat itu masih aktif sebagai anggota TNI.
Namun, setelah pensiun, pelat tersebut diwariskan kepada Pierre dan terpasang di Fortuner hitam yang dikemudikannya.
“Pierre bukanlah anggota TNI. Pelat nomor dinas itu diberikan kepada kakaknya saat masih aktif hingga pensiun. Sebenarnya yang menggunakan pelat tersebut adalah kakaknya.,” jelas Anggi Fauzi.
Namun, pelat nomor dinas tersebut telah kadaluarsa enam tahun yang lalu dan saat ini terdaftar atas nama pemilik baru, yaitu Asep Adang Supriyadi, seorang Guru Besar di Universitas Pertahanan. Pelat tersebut juga telah melalui proses pemutihan pada tahun 2019.
Pierre mengakui bahwa kakaknya memberinya pelat TNI agar dapat menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Namun, ia hanya menggunakan pelat tersebut pada situasi-situasi tertentu dan selalu meminta izin terlebih dahulu dari kakaknya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pengemudi mobil Fortuner yang berperilaku arogan saat berkendara di Tol Jakarta-Cikampek. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video viral menunjukkan pelaku menggunakan pelat dinas TNI dan mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Setelah peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial, purnawirawan TNI yang merupakan pemilik asli pelat dinas TNI tersebut melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa proses pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik terkait kasus ini.
"Pelaku sudah diamankan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Ade Ary Syam Indradi.
Laporan dari Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi tercatat dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 14 April 2024.
Korlantas Polri juga turut mengonfirmasi bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini, terutama apabila pelaku yang menggunakan pelat nomor dinas TNI tersebut memang merupakan warga sipil.
"Nanti kita akan melihat perkembangan kasus ini, terutama jika terbukti bahwa pelaku adalah warga sipil, maka Polri akan mengambil alih penanganannya," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan. (*/Shofia)