Nasional, gemasulawesi – Telah diungkap oleh Subdit SIber Ditreskrisus Polda Metro dalam kasus penyebaran konten video serta foto asusila sesama jenis yang juga mengeksploitasi anak melalui media sosial.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menyampaikan dalam kasus penyebaran konten asusila sesama jenis tersebut didapati dua orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan dua orang tersangka atas penyebaran konten asusila sesama jenis tersebut, diketahui R (21) serta anak berkonflik dengan hukum yakni LNH (16).
“Kami telah dapati kedua pelaku yang kini telah ditangkap,” ucap Ade dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Agustus 2023 di Mapolda Metro Jaya.
Disampaikan pula bahwa LNH beraksi melalui sebuah akun di media sosial Facebook dengan dirinya berperan sebagai admin, kemudian akun tersebut digunakan untuk mempromosikan sebuah trailer maupun foto berkonten pornografi sesama jenis.
Diungkapkan pula, terdapat pula transaksi yang nantinya dilanjutkan untuk dimasukkan ke dalam channel grup Telegram.
Di samping itu, tersangka R melakukan operandi dengan mempromosikan konten berupa foto dan video asusila sesama jenis dalam Telegram miliknya berdasarkan kesepakatan dengan pembeli.
“Kemudian konten-konten tersebut diteruskan kepada pihak yang telah berlangganan, sesuai dengan kesepakatan antar kedua belah pihak,” jelasnya yang dikutip pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Diketahui pelaku memiliki 10 akun Telegram yang digunakan untuk mempromosikan konten foto serta video asusila sesama jenis hingga konten eksploitasi anak yang dijadikan korban.
“Ada 6 channel Telegram yang digunakan kedua tersangka dalam aksinya,” ujarnya kembali.
Kini dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah disita yakni diantaranya dua handphone, serta sejumlah akun Facebook serta akun Telegram yang digunakan untuk penyebaran konten tersebut.
Di samping itu, dalam kasus ini Ade Safri juga menyampaikan sejumlah bukti video dan foto yang telah ditemukan dengan adanya terlibatnya anak-anak Indonesia.
“Kami juga telah temukan fakta, dalam video yang telah diperjualbelikan ini terdapat video yang melibatkan anak-anak Indonesia,” ungkapnya pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dengan terlibatnya anak-anak Indonesia dalam konten asusila tersebut, kepolisian bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut lakukan penyelidikan.
“Kami perlu melakukan mitigasi, hal ini untuk memberikan kepastian serta perlindungan bagi anak-anak Indonesia beserta pemenuhan hak mereka dengan melakukan rehabilitasi dan melibatan stakeholders, mulai dari KPAI hingga Pemda setempat dan psikolog anak,” jelasnya.
“Kami juga berharap traumatik yang dialami anak-anak pasca kejadian dapat pulih dan dapat beraktivitas sedia kala dan melanjutkan hidup normal,” lanjutnya.
Ade kembali menambahkan, bahwa pihaknya telah meminta kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir konten asusila anak yang tersebar di media sosial.
“Ini adalah langkah konkrit yang telah kami lakukan dan benar telah beredar di Telegram mengenai praktik atau tindak pidana serupa,” ujarnya kembali.
“Serta untuk pencegahan, pihak kami telah bekerjasama dengan Kementrian Kominfo untuk take down dan blokir yang telah beredar di Telegram maupun Facebook,” imbuhnya.
Ade Safri pun memastikan bahwa kasus ini akan terus ditindaklanjuti.
“Dalam menegakkan hukum, kami akan terus buru dimana pun predator anak-anak yang telah melakukan tindak pidana ini,” pungkasnya. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News