Nasional, gemasulawesi – Ahmad Fahrur Rozi selaku Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut berikan pendapatnya atas konten video YouTube dengan nama Sunnah Nabi yang telah menghina Islam serta Nabi Muhammad SAW.
Ahmad pun mengecam dan meminta pihak Bareskrim Polri untuk menindak penyebaran konten YouTube dalam akun Sunnah Nabi tersebut secara tegas, yang diduga telah menghina Nabi Muhammad.
“Kami mengecam konten dalam YouTube Sunnah Nabi dengan keras dan untuk siapapun yang telah membuat animasi yang telah melecehkan Rasulullah SAW kami, Nabi Muhammad yang mana paling mulia dan dihormati oleh umat Islam,” ujarnya pada Jumat, 18 Agustus 2023.
“Kami juga mendorong Bareskrim Polri untuk segera bertindak cepat dalam pengusutan ini serta menindaknya secara tegas, siapapun pelaku dan yang menyebar video tersebut,” lanjutnya.
Dirinya kembali menilai, melalui konten video yang telah menghina Nabi Muhammad serta agama Islam tersebut telah membuat marah para umat dan merusak suasana dalam negeri yang kondusif, menjelang Pemilu 2024.
“Video seperti itu berpotensi merusak suasana kondusif serta keamanan negara yang kini tengah sibuk dengan kesiapan pemilu,” tuturnya yang dikutip pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Dan jangan sampai umat Islam marah perkara hal ini bahkan sampai bergejolak seperti api disiram bensin,” lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah akun YouTube dengan nama Sunnah Nabi yang memiliki 6000 subscriber ini, menampilkan konten video yang membahas terkait keagamaan.
Namun kanal tersebut diduga membuat konten yang telah menghina Nabi Muhammad dengan mengatakan Nabi Muhammad adalah seorang penjahat yang memiliki kekuatan militer.
Dalam konten animasi yang diunggah pada akun tersebut, menceritakan seputar Nabi Muhammad beserta kegiatannya.
Atas konten video yang diduga telah menghina Nabi Muhammad tersebut, kini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah lakukan penelusuran pada akun tersebut.
“Kami tengah lakukan proses penyelidikan,” pungkas Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Dittipidsiber Bareskrim Polri. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News