Hukum, gemasulawesi - Sindikat judi online yang beroperasi di Indonesia dengan jaringan internasional berhasil dibongkar Penyidik Bareskrim Polri.
Kasus ini juga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan aktivitas ilegal lintas negara.
Para pelaku menjalankan operasinya dengan menghubungkan sistem ke server yang berlokasi di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Tidak hanya itu, situs yang mereka kelola merupakan bagian dari jaringan 1XBET yang server utamanya berada di Eropa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah AW (31) yang berperan sebagai agen grup BELKLO di situs judi online 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) yang bertugas sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum.
Selain itu, AT (34) berperan sebagai agen grup Mimosa, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Mereka mengoperasikan situs judi online berjejaring internasional, di mana 1XBET menjadi platform utama mereka.
"Para tersangka mendaftarkan diri sebagai agen judi online 1XBET khusus untuk wilayah Indonesia. Mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi, melainkan memanfaatkan rekening orang lain," ungkap Djuhandani dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai platform komunikasi digital seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkoordinasi.
Sementara itu, hasil keuntungan dari perjudian dikonversi ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.
"Keuntungan yang mereka peroleh dari judi online ini mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan judi online masih marak di Indonesia dengan metode yang semakin canggih.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin masih beroperasi dalam jaringan ini. (*/Shofia)
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.