Sindikat Judi Online 1XBET di Indonesia Terbongkar, Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Miliar dalam Setahun, 9 Pelaku Diamankan

Polisi menangkap 9 tersangka kasus judi online 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional dan server luar negeri.
Polisi menangkap 9 tersangka kasus judi online 1XBET yang terhubung dengan jaringan internasional dan server luar negeri. Source: Foto/Dok. Humas Polri

Hukum, gemasulawesi - Sindikat judi online yang beroperasi di Indonesia dengan jaringan internasional berhasil dibongkar Penyidik Bareskrim Polri.

Kasus ini juga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan aktivitas ilegal lintas negara. 

Para pelaku menjalankan operasinya dengan menghubungkan sistem ke server yang berlokasi di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. 

Tidak hanya itu, situs yang mereka kelola merupakan bagian dari jaringan 1XBET yang server utamanya berada di Eropa.

Baca Juga:
Pengamat Soal Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Agar Tak Ikut Retret: Respons PDIP atas Pernyataan Prabowo

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah AW (31) yang berperan sebagai agen grup BELKLO di situs judi online 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) yang bertugas sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum. 

Selain itu, AT (34) berperan sebagai agen grup Mimosa, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. 

Baca Juga:
PDIP Minta Kadernya Tak Ikut Retret di Magelang, Dedi Mulyadi: Sudah Jadi Kepala Daerah Maka Harus Patuh Pemerintah

Mereka mengoperasikan situs judi online berjejaring internasional, di mana 1XBET menjadi platform utama mereka.

"Para tersangka mendaftarkan diri sebagai agen judi online 1XBET khusus untuk wilayah Indonesia. Mereka juga tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi, melainkan memanfaatkan rekening orang lain," ungkap Djuhandani dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Februari 2025.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai platform komunikasi digital seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkoordinasi. 

Sementara itu, hasil keuntungan dari perjudian dikonversi ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.

Baca Juga:
Jalani Rakor Pertama Sebagai Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Pastikan Tidak Ada Kenaikan Biaya UKT Bagi Mahasiswa

"Keuntungan yang mereka peroleh dari judi online ini mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tidak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Baca Juga:
Fahri Hamzah Puji Prasetyo Hadi yang Temui Mahasiswa Demo: Bangga Punya Mensesneg yang Berani Bicara ke Demonstran

Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan judi online masih marak di Indonesia dengan metode yang semakin canggih. 

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin masih beroperasi dalam jaringan ini. (*/Shofia) 

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

...

Artikel Terkait

wave

Diduga Otak Pemalsuan SHGB dan SHM dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin dan Komplotannya Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod dan empat tersangka lain dalam skandal pemalsuan sertifikat tanah di Tangerang. Begini perannya.

Operasi Gabungan Bareskrim Polri Tangkap Mobil Boks Pengangkut Ganja 500 Kg di Sumatera Barat, Begini Kronologinya

Penangkapan mobil boks di Pasaman Barat mengungkapkan jaringan narkotika. Ganja 500 kg disita dalam operasi gabungan.

Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Polda Metro Jaya menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi, modusnya pakai es batu dan regulator modifikasi.

Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Ada oknum bandara terlibat!

Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak terus berkembang. Polisi amankan empat tersangka baru, satu masih buron.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;