Hukum, gemasulawesi - Kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, terus berkembang.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap bahwa aksi tersebut berkaitan dengan sindikat penggelapan mobil yang melibatkan beberapa pelaku, termasuk oknum anggota TNI AL.
Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap empat tersangka baru. Salah satu tersangka, AJ, diketahui sebagai orang yang awalnya menyewa mobil kepada korban.
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka lain, yaitu IS, IM, dan HR, turut diamankan. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyerang Seorang Remaja Palestina di Masafer Yatta Selatan Hebron
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga anggota TNI AL dari satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.
Mereka diduga menjadi eksekutor yang menembak korban di lokasi kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada awal bulan Januari lalu. Korban, Ilyas Abdurrahman, bersama rekannya, Ramli Abu Bakar (60), tengah mengejar mobil Honda Brio milik mereka yang dibawa kabur oleh komplotan pelaku. Pengejaran berlangsung hingga ke Anyer, Banten.
Baca Juga:
Seorang Wanita Hamil Palestina Dibunuh Pasukan Penjajah Israel selama Serangan di Kamp Nour Shams
Dalam proses pengejaran, para pelaku beberapa kali mengacungkan pistol ke arah mobil korban.
Ilyas sempat meminta bantuan Polsek Cinangka, tetapi permintaan tersebut ditolak. Akhirnya, Ilyas dan Ramli melanjutkan pengejaran hingga mobil yang mereka cari ditemukan di parkiran rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.
Ketika Ilyas dan Ramli menghampiri pelaku, mereka langsung ditembak dari jarak dekat.
Ilyas terkena tembakan di dada dan lengan kiri, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, Ramli mengalami luka tembak serius dari punggung kanan yang tembus ke tangan kiri dan kini masih dalam kondisi kritis.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Gorontalo Utara Mulai Menambah Hari Pelayanan Bus Sekolah Gratis
Kasus ini menuai sorotan luas, terutama karena melibatkan anggota TNI AL sebagai pelaku utama.
Amnesty International turut mendesak adanya reformasi dalam sistem peradilan militer agar anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana dapat diadili secara transparan.
Selain itu, Kapolsek Cinangka juga dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam menangani permintaan bantuan dari korban sebelum insiden penembakan terjadi.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dihukum maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Lalu ia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/Shofia)