Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Ilustrasi. Polisi menangkap empat pelaku baru dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak.
Ilustrasi. Polisi menangkap empat pelaku baru dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, terus berkembang. 

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkap bahwa aksi tersebut berkaitan dengan sindikat penggelapan mobil yang melibatkan beberapa pelaku, termasuk oknum anggota TNI AL.

Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil menangkap empat tersangka baru. Salah satu tersangka, AJ, diketahui sebagai orang yang awalnya menyewa mobil kepada korban. 

Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka lain, yaitu IS, IM, dan HR, turut diamankan. Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi ini.

Baca Juga:
Pasukan Penjajah Israel Menyerang Seorang Remaja Palestina di Masafer Yatta Selatan Hebron

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga anggota TNI AL dari satuan Komando Pasukan Katak (Kopaska) sebagai tersangka utama dalam kasus ini. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA.

Mereka diduga menjadi eksekutor yang menembak korban di lokasi kejadian.

Peristiwa tragis ini terjadi pada awal bulan Januari lalu. Korban, Ilyas Abdurrahman, bersama rekannya, Ramli Abu Bakar (60), tengah mengejar mobil Honda Brio milik mereka yang dibawa kabur oleh komplotan pelaku. Pengejaran berlangsung hingga ke Anyer, Banten.

Baca Juga:
Seorang Wanita Hamil Palestina Dibunuh Pasukan Penjajah Israel selama Serangan di Kamp Nour Shams

Dalam proses pengejaran, para pelaku beberapa kali mengacungkan pistol ke arah mobil korban. 

Ilyas sempat meminta bantuan Polsek Cinangka, tetapi permintaan tersebut ditolak. Akhirnya, Ilyas dan Ramli melanjutkan pengejaran hingga mobil yang mereka cari ditemukan di parkiran rest area Kilometer 45 Tol Tangerang-Merak.

Ketika Ilyas dan Ramli menghampiri pelaku, mereka langsung ditembak dari jarak dekat.

Ilyas terkena tembakan di dada dan lengan kiri, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara itu, Ramli mengalami luka tembak serius dari punggung kanan yang tembus ke tangan kiri dan kini masih dalam kondisi kritis.

Baca Juga:
Dinas Perhubungan Gorontalo Utara Mulai Menambah Hari Pelayanan Bus Sekolah Gratis

Kasus ini menuai sorotan luas, terutama karena melibatkan anggota TNI AL sebagai pelaku utama. 

Amnesty International turut mendesak adanya reformasi dalam sistem peradilan militer agar anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana dapat diadili secara transparan.

Selain itu, Kapolsek Cinangka juga dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak profesional dalam menangani permintaan bantuan dari korban sebelum insiden penembakan terjadi.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat dihukum maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Maros dan Indocement Berkolaborasi Mengembangkan Teknologi Pengolahan Sampah RDF

Lalu ia juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

2 WNA Terlibat Kasus Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku yang Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah

Penambangan timah ilegal diungkap Polair, dua tersangka ditangkap dan kerugian negara diperkirakan Rp10 miliar.

Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Begini Kronologinya

Pegawai KPK palsu yang mencoba memeras pihak terkait akhirnya diamankan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Usut Kasus Penipuan Deepfake Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Baru di Lampung, Begini Modus Pelaku

Penipuan deepfake Presiden Prabowo Subianto berhasil diungkap, satu tersangka baru ditangkap Polri di Lampung.

Mengejutkan! 6 Kades di Sumatera Utara Diduga Pakai Dana Desa untuk Transaksi Judi Online, Mendes Yandri Susanto Temui PPATK

Mendes PDT Yandri Susanto angkat bicara terkait kasus enam Kades di Sumatera Utara yang diduga menyalahgunakan dana desa untuk judi online.

Kasus Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Dalami Keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dengan PT Antam.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;