Mengejutkan! 6 Kades di Sumatera Utara Diduga Pakai Dana Desa untuk Transaksi Judi Online, Mendes Yandri Susanto Temui PPATK

Mendes PDT Yandri Susanto akan menemui PPATK untuk membahas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa untuk judi online.
Mendes PDT Yandri Susanto akan menemui PPATK untuk membahas dugaan penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa untuk judi online. Source: Foto/Instagram @kemendespdt

Hukum, gemasulawesi - Penyelewengan dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru mengalir ke praktik judi online. 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan akan menemui pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas temuan tersebut.

Menteri Yandri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kepala desa yang menggunakan dana desa untuk judi online (judol). 

Ia dijadwalkan bertemu PPATK pada Selasa, 4 Februari 2025 guna memperjelas temuan ini dan merumuskan langkah hukum selanjutnya. 

Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Dalami Keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado

"Ada informasi ke kami bahwa besok, Selasa (4/2/2025), kami akan ke PPATK. Karena ada kepala desa menggunakan dana desa untuk judol," kata Yandri, Senin, 3 Februari 2025.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, Kemendes PDT akan menggandeng aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan. 

"Kami sudah bekerja sama dengan aparat hukum, bahkan telah menandatangani MoU dengan Kapolri yang disaksikan oleh seluruh Kapolda dan pejabat utama Polri," tegas Yandri.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini secara lebih luas. 

Baca Juga:
Nyaris Jadi Korban TPPO, Dua PMI Ilegal Asal Jawa Barat Diselamatkan BP3MI Riau, Begini Kronologinya

Dalam investigasi awal, PPATK menemukan bahwa setidaknya enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judi online. 

"Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa," kata Ivan. 

Temuan PPATK menunjukkan bahwa jumlah dana yang dipakai bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa. 

Tidak hanya itu, PPATK juga mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang mencapai total Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut yang diduga digunakan untuk judi online.

Baca Juga:
Kecelakaan di Letter S Sukabumi! Bus Pemkab Cianjur Terguling, 9 Orang Luka Berat, Begini Kesaksian Penumpang yang Selamat

Modus yang digunakan para kepala desa dalam penyalahgunaan dana desa ini masih terus ditelusuri. 

Dugaan sementara, dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat dialihkan secara diam-diam ke platform judi online. 

Temuan ini tentu menjadi pukulan bagi program pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah.

Menteri Yandri memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa. 

Baca Juga:
Makin Hebat! TNI AU Bakal Punya 6 Pesawat Tempur Rafale dari Prancis pada 2026, KSAU Kebut Persiapan Penyambutan

"Kami tidak akan bermain-main dengan kades yang menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," ujarnya. 

Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana desa harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab. 

Dengan adanya kerja sama antara Kemendes PDT, PPATK, dan aparat penegak hukum, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan pelakunya diberi sanksi yang setimpal. (*/Shofia)

Disclaimer : Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda menemukan aktifitas melanggar hukum atau lainnya segera laporkan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Dalami Keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado

Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dengan PT Antam.

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Terlibat Penggelapan dan Penipuan, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Kasus AKBP Bintoro

Kasus pemerasan bos Prodia makin rumit! Eks pengacara Arif Nugroho kini diduga terlibat dalam penggelapan.

Jaringan Narkoba Yogyakarta hingga Jawa Timur Terbongkar, Polda DIY Sita 10 Kg Sabu dan Tangkap 4 Tersangka

Polda DIY gagalkan peredaran sabu-sabu! Empat pengedar ditangkap, 10 kg barang bukti disita, pemasok diburu.

15 WNA Bangladesh Jadi Korban! Jaringan Penyelundupan Manusia di NTT Akhirnya Terbongkar, Polisi Tangkap Dalang TPPO di Bali

Polda NTT amankan pelaku utama penyelundupan manusia! 15 WNA Bangladesh jadi korban, jaringan TPPO diselidiki.

Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Kembali Terbongkar, 65 Kg Sabu dan 12 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel

Jaringan Fredy Pratama dibongkar. Polda Kalsel musnahkan 65 kg sabu, 12 ribu pil ekstasi, dan mengamankan 13 tersangka.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;