Hukum, gemasulawesi - Sindikat penambangan timah ilegal yang mengoperasikan jalur pengiriman melalui laut baru-baru ini berhasil dibongkar oleh Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu J, seorang warga negara asing (WNA) asal Korea, dan AF, yang menjabat sebagai Direktur CV Galena Alam Raya Utama.
Penangkapan ini terjadi setelah polisi mengungkap jaringan pengolahan dan pengangkutan timah ilegal yang diambil dari Bangka Belitung tanpa izin yang sah.
Kombes Pol Donny Charles Go, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa timah yang ditambang secara ilegal ini dikemas dalam karung dan dimuat menggunakan truk untuk dikirim melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Pandan ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
Barang tersebut kemudian disimpan di sebuah gudang milik CV Galena Alam Raya Utama di Bekasi, Jawa Barat.
"Timah tersebut kemudian dibawa ke gudang milik CV Galena Alam Raya Utama di Bekasi, di mana kami menemukan 207 batang balok timah yang siap dipasarkan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.
Proses penyelidikan yang lebih lanjut mengungkapkan bahwa timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan perusahaan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp10,38 miliar.
Baca Juga:
Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas TPHP Parigi Moutong Disebut Libatkan Oknum Pejabat
Tersangka J yang berperan sebagai Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama, dan AF yang juga menjabat sebagai Direktur, akhirnya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Donny menambahkan, meskipun awalnya ada delapan orang yang diamankan, hanya dua orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Kami awalnya mengamankan delapan orang, namun dua di antaranya yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Donny.
Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan jaringan penambangan ilegal ini.
Baca Juga:
OpenAI Memperkenalkan Fitur-fitur Baru untuk Para Pengguna WhatsApp: Berikut Ini Kemampuan Barunya
Melalui pengungkapan kasus ini, Polair Korpolairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kasus ini juga memberikan pesan tegas bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal untuk segera menghentikan aktivitas yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (*/Shofia)