Raup Keuntungan Fantastis! Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta dan Bekasi Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Sindikat pengoplosan gas elpiji di Jakarta meraup keuntungan besar dari gas subsidi. Polisi menangkap sembilan tersangka.
Sindikat pengoplosan gas elpiji di Jakarta meraup keuntungan besar dari gas subsidi. Polisi menangkap sembilan tersangka. Source: Foto/Dok. TBN Polri

Hukum, gemasulawesi - Harga gas elpiji bersubsidi yang lebih murah dibandingkan gas non-subsidi kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Bukannya digunakan oleh masyarakat yang berhak, gas 3 kg malah dialihkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. 

Kasus terbaru terjadi di wilayah Jakarta dan Bekasi, di mana kepolisian berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji berskala besar. 

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkap bahwa dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut. 

Baca Juga:
1582 Bidang Tanah Milik Pemda Parigi Moutong Disebut Belum Miliki Sertifikat dan Beralamat Tidak Jelas

Para pelaku berinisial S, W, MR, MS, dan P, yang berperan sebagai pemilik dan penyedia bahan baku. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni MR, M, dan T, bertindak sebagai pengawas dan penjual gas oplosan.

Para tersangka menjalankan aksinya dengan teknik khusus menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. 

Mereka juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat perpindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung kosong berukuran 12 kg dan 50 kg.

Dalam praktiknya, empat tabung gas 3 kg dapat mengisi satu tabung 12 kg dengan modal Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu.

Baca Juga:
Surya Paloh Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran di Era Presiden Prabowo Subianto: Kita Berprasangka Baik

Setelah gas dipindahkan, para tersangka menjualnya ke berbagai wilayah di Jakarta dan Bekasi dengan harga jauh lebih tinggi. 

Dari setiap tabung gas 12 kg, mereka meraup keuntungan antara Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu, sedangkan untuk tabung 50 kg, mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuat para tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga:
Kemenhan RI Beberkan Alasan Pihaknya Membeli Drone Produksi dari Turki, Salah Satunya Karena Harga Murah

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis ilegal serupa. Selain merugikan negara, pengoplosan gas elpiji sangat berbahaya dan bisa membahayakan nyawa banyak orang jika terjadi kebocoran atau ledakan. 

Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di sekitar mereka. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Sindikat Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar di Bandara Juanda Terbongkar, Begini Modus yang Digunakan

Upaya penyelundupan 60.205 ekor benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Ada oknum bandara terlibat!

Usut Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Merak, Polisi Tangkap 4 Pelaku Baru, 3 Oknum TNI AL Terlibat

Kasus penembakan Ilyas Abdurrahman di Tol Tangerang-Merak terus berkembang. Polisi amankan empat tersangka baru, satu masih buron.

2 WNA Terlibat Kasus Penambangan Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku yang Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah

Penambangan timah ilegal diungkap Polair, dua tersangka ditangkap dan kerugian negara diperkirakan Rp10 miliar.

Modus Penipuan Mengatasnamakan KPK Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jakarta, Begini Kronologinya

Pegawai KPK palsu yang mencoba memeras pihak terkait akhirnya diamankan, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan.

Usut Kasus Penipuan Deepfake Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tangkap 1 Tersangka Baru di Lampung, Begini Modus Pelaku

Penipuan deepfake Presiden Prabowo Subianto berhasil diungkap, satu tersangka baru ditangkap Polri di Lampung.

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;