Hukum, gemasulawesi - Harga gas elpiji bersubsidi yang lebih murah dibandingkan gas non-subsidi kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Bukannya digunakan oleh masyarakat yang berhak, gas 3 kg malah dialihkan ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasus terbaru terjadi di wilayah Jakarta dan Bekasi, di mana kepolisian berhasil membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji berskala besar.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkap bahwa dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Para pelaku berinisial S, W, MR, MS, dan P, yang berperan sebagai pemilik dan penyedia bahan baku. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni MR, M, dan T, bertindak sebagai pengawas dan penjual gas oplosan.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan teknik khusus menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi.
Mereka juga memanfaatkan es batu untuk mempercepat perpindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung kosong berukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam praktiknya, empat tabung gas 3 kg dapat mengisi satu tabung 12 kg dengan modal Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung gas 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu.
Setelah gas dipindahkan, para tersangka menjualnya ke berbagai wilayah di Jakarta dan Bekasi dengan harga jauh lebih tinggi.
Dari setiap tabung gas 12 kg, mereka meraup keuntungan antara Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu, sedangkan untuk tabung 50 kg, mereka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuat para tersangka harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis ilegal serupa. Selain merugikan negara, pengoplosan gas elpiji sangat berbahaya dan bisa membahayakan nyawa banyak orang jika terjadi kebocoran atau ledakan.
Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di sekitar mereka. (*/Shofia)